Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltara Siap Gulirkan Rp100 Miliar bagi Pelaku UMKM

Kalimantan Utara siap menyalurkan dana bergulir sebanyak Rp100 miliar untuk mengembangkan koperasi dan pelaku usaha kecil menengah di Kalimantan Utara.
Pekerja merapikan batu alam yang sudah dipotong di Desa Kalibening, Dukun, Magelang Jawa Tengah, Selasa (10/10)./ANTARA-Hendra Nurdiyansyah
Pekerja merapikan batu alam yang sudah dipotong di Desa Kalibening, Dukun, Magelang Jawa Tengah, Selasa (10/10)./ANTARA-Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Kalimantan Utara siap menyalurkan dana bergulir sebanyak Rp100 miliar untuk mengembangkan koperasi dan pelaku usaha kecil menengah di Kalimantan Utara.

Kerjasama ini sebagai tindak lanjut atas penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) bersama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (LPDB-KUMKM).

Gubernur Kaltara Irianto Lambria mengatakan, dari yang mengajukan dana tersebut baru ada 5 dokumen antara lain mencakup tiga dokumen mengajukan modal usaha skala besar dan 2 lagi usaha dengan skala kecil. Saat ini, di Kaltara terdaftar 12.089 UMKM dan 807 koperasi.

“Ini dana bergulir adalah kesempatan bagi seluruh pelaku UMKM dan Koperasi di Kaltara, silahkan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mengembangkan usahanya. Namun, untuk memenuhi bantuan permodalan harus memenuhi persyaratan,” kata Irianto dari siaran pers Pemprov Kaltara, Senin (24/9/2018).

Penyaluran dana bergulir ini melalui Bank Kaltimtara dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bulungan dengan rincian masing-masing bank menyalurkan Rp50 miliar. Disalurkan secara bertahap berdasarkan usulan.  

Menurutnya, besaran pinjaman modal tergantung pada jenis kapasitas usaha si pemohon. Adapun rincian pinjaman modal dari Rp0 hingga Rp250 juta untuk usaha mikro, Rp250 juta hingga Rp2,5 miliar untuk usaha menengah, Rp2,5 miliar hingga Rp10 miliar untuk jenis usaha besar.

“Jika mengajukan pinjaman di atas Rp250 juta maka langsung melalui pusat oleh LPDB-KUMKM tetapi jika mengajukan pinjaman di bawah Rp250 juta cukup perbankan yang dimitrakan,” ujarnya.

Sementara, bunga yang dikenakan yaitu sebesar 5% per tahun dan menurun. Apabila melalui bank atau lembaga penyalur seperti bank perkreditan rakyat (BPR) atau bank daerah sebesar 10% hingga 11% per tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper