Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Handphone Jadi Target Jambret di Banjarmasin

Pelaku kejahatan jalanan di Banjarmasin belakangan menjadikan handphone atau ponsel sebagai target penjambretan.
Ilustrasi/Botswanayouth
Ilustrasi/Botswanayouth

Bisnis.com, BANJARMASIN - Pelaku kejahatan jalanan di Banjarmasin belakangan menjadikan handphone atau ponsel sebagai target penjambretan.

Telepon genggam atau handphone menjadi sasaran aksi jambret di jalanan selain tas, dompet dan perhiasan emas.

"Memang belakangan ini handphone paling banyak jadi target pelaku jambret jadi masyarakat harus waspada," kata Panit 2 Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Idham Hari Sasongko SH di Banjarmasin, Rabu (7/11/2018).

Idhan menyebutkan cara yang kerap dilakukan pelaku jambret handphone sangat beragam mulai merampas saat telepon genggam sedang digunakan korban ataupun mengambilnya ketika diletakkan di dashboard depan bawah setir sepeda motor jenis matic.

"Kalau yang mengambil saat handphone digunakan itu ketika korbannya berjalan kaki di tepi jalan dan dihampiri pelaku yang menggunakan sepeda motor," jelas Idham yang mewakili Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto saat ekspos kasua dua pelaku jambret.

Adapun untuk tersangka jambret yang baru saja diamankan, mereka mencuri handphone saat korban meletakkannya di dashboard depan bawah setir sepeda motor.

"Handphone yang diletakkan di motor ternyata mengundang perhatian pelaku hingga muncul niat mencurinya," beber Idham.

Beruntung, saat wanita yang menjadi korban berteriak "maling" warga sigap mengejar pelaku menggunakan sepeda motor hingga tersangka Muhammad Fahrul (28) dan M Hendra (28) terjatuh dan berhasil diamankan.

"Kejadiannya itu pada Minggu (4/11) malam di Jalan Sutoyo S depan Hotel Sampaga, Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah. Tersangka melarikan diri ke arah Gunung Sari dan sempat bersembunyi di dalam sebuah mini market hingga ditangkap," katanya.

Kini kedua tersangka ditahan di sel Polsekta Banjarmasin Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Warga Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper