Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanya Dua Hari Setelah Kejadian, Jasa Raharja Bayar Klaim Korban Kecelakaan ke Ahli Waris

Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim Eri Martajaya mengatakan, cepatnya pembayaran klaim ini berhasil direalisasikan karena keluarga korban meninggal bersedia kooperatif dalam membantu Jasa Raharja mencairkan klaim.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI
Bisnis.com, BALIKPAPAN - PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Timur membayar klaim bagi ahli waris tiga korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas air di perairan Penajam-Balikpapan pada Senin (16/5).
 
Sebelumnya, pada Sabtu (14/5) pukul 07.45 Wita, terjadi tabrakan antara speed boat SAR Petrosea dengan speed boat yang mengangkut lima orang penumpang. Tiga korban diantaranya meninggal dunia, satu korban mengalami luka berat, satu korban luka ringan dan satu korban masih dalam pencarian.
 
Adapun nama-nama korban meninggal dunia tersebut antara lain Rahmat, Kamsidah, Arun Wulandari, korban luka berat atas nama Berlin Chavrizan, korban luka ringan atas nama Abdul Rahman, dan korban belum ditemukan atas nama Risma Lida Uliyani.
 
Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim Eri Martajaya mengatakan, cepatnya pembayaran klaim ini berhasil direalisasikan karena keluarga korban meninggal bersedia kooperatif dalam membantu Jasa Raharja mencairkan klaim. Adapun klaim jaminan yang dibayarkan adalah Rp25 juta untuk masing-masing ahli waris.
 
"Kami sudah hubungi ahli waris keluarga korban dan mereka semua sudah menyatakan siap. Pada dasarnya kami ingin membantu dengan cepat apabila ada kecelakaan. Tapi semuanya tergantung kesiapan keluarga korban. Kali ini kami bisa bantu selang dua hari setelah kejadian, koordinasinya cepat," jelas Eri, akhir minggu lalu.
 
Selain itu, Jasa Raharja juga akan membayarkan klaim bagi korban luka berat yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan. Pembayaran klaim akan dituntaskan begitu masa perawatan korban selesai. Apabila dana klaim Jasa Raharja tak menutupi biaya perawatan, Jasa Raharja akan segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
 
Sementara untuk pembayaran klaim bagi korban kecelakaan yang saat ini masih dicari, Eri mengatakan pihaknya akan menunggu kejelasan keberadaan jasad korban dari pihak berwenang. Apabila jasad korban tak ditemukan, Jasa Raharja harus menunggu proses pengadilan selesai dan status hilang korban telah diputuskan.
 
Lebih jauh, Eri mengimbau agar pengguna jasa transportasi selalu membeli tiket dari loket resmi. Sehingga, apabila terjadi kecelakaan, Jasa Raharja dapat memberikan bantuan klaim bagi korban kecelakaan.
 
"Semua korban kecelakaan laut pada Sabtu kemarin sudah sesuai dengan data dari loket dermaga di Penajam. Tapi cepatnya pembayaran bantuan klaim itu masih tergantung pada kesiapan keluarga korban juga. Untuk kecelakaan ini kami bisa cepat cairkan, tapi sebelumnya ada juga yang butuh waktu seminggu."
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper