Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

113 Izin Perusahaan Batu Bara Berada di Ujung Tanduk

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim Amrullah mengatakan, Pemprov akan mencabut izin perusahaan batu bara yang belum clean and clear (CnC).
Eskavator memindahkan batu bara ke truk di Makassar, Sulawesi Selatan./JIBI - Paulus Tandi Bone
Eskavator memindahkan batu bara ke truk di Makassar, Sulawesi Selatan./JIBI - Paulus Tandi Bone
Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mencabut izin perusahaan batu bara yang belum clean and clear.
 
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim Amrullah mengatakan, Pemprov akan mencabut izin perusahaan batu bara yang belum clean and clear (CnC).
 
"Saat ini masih melengkapi administrasi seperti nomor izin, nama perusahaan, serta lokasi untuk dilakukan pencocokan," ujarnya, akhir pekan lalu.
 
Dia menargetkan pencabutan izin perusahaan yang belum CnC ini akan dilakukan pada bulan ini. Pasalnya, bila tidak dicabut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan pemerintah daerah yang melakukan pembiaran terhadap IUP yang tidak CnC.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menyebutkan batas waktu penertiban izin pertambangan yang belum clean and clear pada 12 Mei 2016
 
"Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah mengeluarkan surat edaran perihal pemberitahuan batas waktu penyampaian rekomendasi IUP CnC pada 12 Mei."
 
Dari total Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di Bumi Etam yakni 1.172 izin, sebanyak 113 izin belum CnC. Sebanyak 113 perusahaan yang belum CnC ini paling banyak terdapat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yakni 42 IUP.
 
"Lalu disusul kabupaten Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Kutai Barat, Berau dan paling sedikit berada di Paser."
 
Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim Goenoeng Djoko Hadi menuturkan, CnC merupakan persyaratan utama memperoleh izin ekspor batu bara.
 
Untuk memperoleh CnC, para pemilik IUP diwajibkan membayar royalti dan iuran tetap yang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak.
 
"Tapi kalau IUP ini dicabut, kewajiban perusahaan untuk membayar tetap harus dijalankan."
 
Goenoeng memaparkan, proses untuk memperoleh CnC terbagi menjadi dua, yakni dengan penerbitan status CnC dan penerbitan sertifikat CnC. Status CnC bisa diberikan ketika syarat administrasi dan kewilayahan terpenuhi.
 
"Ketika perusahaan yang bersangkutan masih memiliki tunggakan pajak, tak bisa diproses penerbitan sertifikat. Pemegang IUP mesti bisa membuktikan pelunasan royalti dan iuran tetap tiga tahun belakangan."
 
Dia menilai iuran tetap yang tertunggak paling banyak adalah IUP yang berstatus eksplorasi. Hal itu karena perusahaan yang belum yang belum CnC dan IUP yang belum mati atau masih berlaku.
 
"Mereka yang tidak membayar, izin dipastikan akan dicabut."
 
Piutang negara dari pengusaha tambang di Kaltim cukup tinggi. Kaltim menjadi provinsi yang terbanyak jumlah IUP yang masih tertunggak yakni sebanyak 1.205 IUP.
 
Besaran piutang tertunggak perusahaan tambang di Kaltim yakni senilai Rp335 miliar dan US$28,01 juta dengan rincian iuran tetap senilai Rp288,72 miliar, sedangkan royalti Rp46,41 miliar dan US$28,01 juta.
 
"Ini kewenangan penagihan ada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah tak bisa berbuat banyak kecuali kewenangan itu diberikan ke pemda. Surat perintah bayar langsung ditujukan ke perusahaan. Tidak lewat kami."
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper