Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghuni Kawasan Industri Kariangau Mengeluh

Hingga saat ini masih banyak keluhan yang diterima oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Pelabuhan Kariangau
Pelabuhan Kariangau

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Sejumlah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Kawasan Peruntukkan Industri Kariangau mengeluhkan ketidaknyaman berinvestasi, berkaitan dengan kepastian status lahan dan ketersediaan infrastruktur pendukung.

Padahal, pemerintah telah mengarahkan agar kegiatan industri dikonsentrasikan pada kawasan yang terletak di Balikpapan Utara itu. Namun, hingga saat ini masih banyak keluhan yang diterima oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Contohnya saja, permasalahan lahan yang dialami oleh perusahaan-perusahaan. General Manager PT Kaltim Kariangau Terminal Muhammad Basir mengatakan saat ini masih ada 7 hektare luasan lahan yang digugat oleh masyarakat.

"Padahal lahan seluas 72 hektare itu sudah bersertifikat atas nama pemerintah provinsi. Ada lagi gugatan dari Kawasan Mangrove, padahal di atas lahan itu sudah ada terminal peti kemas, tapi masih saja digugat di situ ada mangrove," jelas Basir, Rabu (2/11/2016).

Basir juga mengutarakan keinginannya agar pihak kepolisian ikut terlibat dalam mengamankan kegiatan usaha di kawasan tersebut dan menindak lanjuti keluhan-keluhan pengusaha yang berkaitan dengan klaim-klaim hak atas tanah.

Selain itu, dia juga meminta agar PT Kaltim Kariangau Power untuk segera menyalurkan tenaga listrik di kawasan itu. Hingga saat ini, perusahaan penyedia energi listrik itu belum juga menetapkan harga jual listrik, sehingga tanda tangan kontrak jual beli tak juga terlaksana.

"Sampai saat ini kami masih menggunakan genset. Biayanya sangat besar. Kami berharap kalau memang Kaltim Kariangau Power dan PLN sudah sepakat soal harga, tolong ditetapkan. Kami tidak bisa seterusnya seperti ini, pelabuhan peti kemas ini aset BUMN dan pemda, pengelolaannya harus baik," sambung Basir.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi KIK Arief Kurniawan. Dia mengatakan pihaknya masih harus menghadapi klaim-klaim hak atas tanah di lahan perusahaannya. Padahal pihaknya telah mengantongi sertifikat tanah resmi selama 10 tahun.

"Bagaimana mau nyaman berusaha kalau selalu ada saja yang mengklaim tanah? Bahkan ada yang mengklaim hak tanah dengan hak milik pada masa kerajaan. Ada juga perusahaan yang terbelit persoalan rencata tata ruang dan wilayah."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper