Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan di Kabupaten Kota Ditarget Minggu Ketiga November

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Fathul Halim mengatakan, sesuai ketentuan, tiga minggu setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan pada 21 November 2016.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, SAMARINDA - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur ditargetkan dapat ditetapkan pada minggu ketiga bulan ini.

Untuk diketahui, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2017 sebesar Rp2.339.556,37 yang diterbitkan keputusannya pada 1 November 2016 dan berlaku sejak 1 Januari 2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Fathul Halim mengatakan, sesuai ketentuan, tiga minggu setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan pada 21 November 2016.

"Sudah ada surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera menetapkan UMK 2017," ujarnya, belum lama ini.

Pihaknya mengimbau dalam penetapan UMK 2017, harus berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Penetapan UMK harus dilakukan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan berbagai kondisi riil yang terjadi di Kaltim.

"Tidak ada yang dirugikan, baik dari sisi buruh maupun pengusaha. Penetapan UMK nantinya  juga harus mempertimbangkan berbagai hal. Diantaranya perhitungan inflasi nasional 3,8% serta pertumbuhan ekonomi," kata Fathul.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo menilai kenaikan UMP Kaltim terlalu besar. Pihaknya berharap penetapan UMK 2017 tidak lebih besar dengan besaran UMP Kaltim tahun depan yang telah ditetapkan.

"Kalau UMK lebih besar dari nilai UMP tentu sangat memberatkan pengusaha," ucapnya.

Pihaknya masih keberatan kesepakatan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim yang senilai Rp2,339 juta tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 67/2015. Dimana upah minimum dihitung berdasar kalkulasi tingkat pertumbuhan ekonomi dengan inflasi nasional dikali UMP terkini.

Pasalnya, kondisi Kaltim saat ini masih mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi sebesar minus 1,15% pada kuartal II/2016 dan inflasi sebesar 3,69%. Dia menilai kondisi Kaltim saat ini berbeda dengan perekonomian nasional dengan pertumbuhan mencapai 5,18% dan inflasi sebesar 3,07%.

UMP Kaltim pada 2016 senilai Rp2,16 juta sehingga apabila mengacu PP maka kenaikan UMP pada tahun depan sebesar 8,25% atau Rp178.303 menjadi Rp2,339 juta.

Namun, apabila penentuan UMP merujuk pada kondisi daerah dalam hal ini wilayah Bumi Etam maka kenaikan UMP hanya sebesar 2,39% atau Rp51.624 menjadi Rp2,21 juta.

"Kondisi Kaltim kan saat ini beda dengan nasional dimana perekonomiannya minus. Kami lihat dan telah melakukan rapat antar sektor baik jasa, ritel, perkebunan, tambang memang kenyataannya di lapangan lagi susah," tuturnya.

Slamet mengungkapkan, pada UMP 2016 yang senilai Rp2,16 juta tersebut banyak pelaku usaha yang mengeluhkan dan memberatkan. Namun, para pengusaha enggan untuk mengajukan penangguhan sehingga memilih untuk melakukan pemutusan hubungan karyawan (PHK) agar dapat mengurangi biaya.

"Karena UMP yang 2016 aja pengusaha menengah ke bawah banyak yang enggak mampu. Penangguhan itu susah mereka enggak mau ambil pusing dengan prosedur yang bertele-tele dan memilih untuk PHK," ujarnya.

Apabila UMP Kaltim pada 2017 ini tetap ditentukan berdasarkan PP yang menjadi Rp2,339 juta, pihaknya memperkirakan akan berdampak pada kondisi tenaga kerja dan semakin banyak PHK di Kaltim.

"Ini dampaknya akan banyak PHK tahun depan. Karena kondisi Kaltim ini masih sulit, ekonomi minus, defisit anggaran. Pengusaha makin sulit," kata Slamet.

Ketua Apindo Kota Samarinda Novel Chaniago juga mengeluhkan dengan tingginya kenaikan UMP Kaltim yang sebesar 8,25%. Menurut dia, di saat ekonomi Kaltim tengah terpuruk, kenaikan UMP ini tentu memberatkan para pelaku usaha.

"Ekonomi Kaltim ini mengalami terpuruk. Bahkan hampir paling bawah di antara provinsi lainnya di Indonesia. Sementara penentuan upah minimum menggunakan standar nasional, ya pengusaha di Kaltim terpukul."

Dia memperkirakan akan banyak pelaku usaha yang melakukan rasionalisasi di sektor ketenagakerjaan, karena beban upah yang tinggi. Salah satunya, meningkatnya potensi PHK.

"Andalan Kaltim ini tambang, kemudian hasil tambangnya turun harga tentu berimbas pada daya beli masyarakat," ucap Novel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper