Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Gas Melon di Atas HET, Izin Pangkalan Dicabut Pemda

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mencabut izin usaha empat pengkalan karena elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mencabut izin usaha empat pengkalan karena elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara Rusli mengatakan, keempat pangkalan yang sudah dicabut izinnya itu tidak mematuhi aturan pemerintah soal harga jual elpiji.

"Pangkalan itu menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram di atas HET (harga eceran tertingi), yakni antara Rp21.000 sampai Rp22.000 per tabung, sedangkan HET yang ditetapkan pemerintah kabupaten Rp20.000 per tabung," jelasnya, Jumat (13/1/2017).

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Peraturan Bupati sejak beberapa waktu lalu telah mengatur HET elpiji bersubsidi tiga kilogram atau dikenal dengan gas melon tersebut sebesar Rp20.000 per tabung.

"Kami menemukan bukti empat pangkalan yang dicabut izinnya itu menjual elpiji 3 kilogram di atas HET."

Adapun lokasi empat pangkalan yang dicabut izinnya tersebut, yakni di Kecamatan Penajam, Babulu dan Sepaku. Surat keputusan penutupan empat pangkalan elpiji bersubsidi ditembuskan ke seluruh agen elpiji tiga kilogram dan PT Pertamina.

"Empat pangkalan itu sudah tidak beroperasi dan tidak bisa lagi mendapatkan pasokan elpiji 3 kilogram dari agen. Mereka tidak diperbolehkan lagi membuka pangkalan elpiji."

Selanjutnya, Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara berkoordinasi dengan agen pemasok elpiji untuk membuka pangkalan baru di wilayah pangkalan yang telah ditutup, agar warga dapat memperoleh elpiji bersubsidi.

"Warga selain dari pemilik pangkalan yang sudah ditutup, memiliki modal dan berminat membuka pangkalan segera berkoordinasi dengan agen serta mengurus perizinannya."

Ia meminta masyarakat melapor ke Disperindagkop UKM jika membeli elpiji bersubsidi di atas HET, sehingga dapat menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada pangkalan elpiji nakal tersebut.

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap 170 pangkalan elpiji bersubsidi di wilayah Penajam Paser Utara. Jika ditemukan lagi, maka kami akan tindak tegas."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper