Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakar Hutan, Perusahaan Harus Siap Didenda Triliunan Rupiah

Perusahaan yang melakukan pembakaran hutan diminta bersiap-siap menerima risiko berupa denda triliunan rupiah.
Ilustrasi: Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (25/8/2016)./Antara-Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi: Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (25/8/2016)./Antara-Jessica Helena Wuysang

Kabar24.com, PONTIANAK -Perusahaan yang melakukan pembakaran hutan diminta bersiap-siap menerima risiko berupa denda triliunan rupiah.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di provinsi itu untuk bersiap-siap membayar denda hingga triliunan rupiah jika sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

"Kami dari pemerintah provinsi Kalbar tidak henti-hentinya mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jika masih nekat membakar lahan, siap-siap saja didenda hingga triliunan rupiah," kata Christiandy di Pontianak, Selasa (23/5/2017).

Dia menyatakan, aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan perusahaan umumnya untuk menghemat biaya. Jika membuka lahan dengan cara menebang atau menggunakan eskavator biaya yang diperlukan sampai Rp30 juta, namun dengan cara membakar hanya Rp10 juta.

"Jadi perusahaan masih ada keuntungan Rp20 juta. Itu memang menghemat anggaran, namun jangan lupa ancaman pidananya dan itu bisa menelan denda triliun rupiah," tuturnya.

Untuk itu, dia mengingatkan kembali kepada perusahaan untuk mengikuti protap membuka lahan dan tidak membakar.

Tahun ini, lanjutnya, Pemprov Kalbar lebih mengedepankan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan dengan upaya pencegahan. Langkah ini dilakukan karena melihat kasus karhutla yang luar biasa di tahun 2015. Saat itu, kasus ini menjadi perhatian dari pemerintah pusat.

"Jadi lebih menjaga penyebabnya agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Misalnya satu puntung rokok bisa menyebabkan kebakaran yang luar biasa, ini pengalaman tahun 2015 dan semoga tahun ini tidak ada lagi," katanya.

Menurut Christiandy antisipasi yang dilakukan ini untuk menyambut masuknya musim dengan curah hujan rendah, pada bulan Juni hingga Desember. Ia pun meyakini dengan persiapan yang baik kasus kebakaran hutan dan lahan bisa diantisipasi.

Begitu juga dengan para pelaku usaha. Menurutnya saat ini sudah menunjukkan protap dalam melakoni aktivitas usahanya. Ia memastikan perusahaan tidak lagi berani dengan cara membakar. Sebab, kerugian yang diterima tidak hanya sanksi pidana, tapi juga materi yang tidak sedikit jumlahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper