Kabar24.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya membantah artis Jennifer Dunn dan tersangka R alias T memiliki hubungan asmara karena setelah ditelusuri keduanya hanya berteman dan pernah mengkonsumsi sabu bersama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengemukakan JD dan tersangka R alias T pernah membeli sabu dari tersangka FS seberat 0,5 gram. Kemudian menurutnya, sabu tersebut digunakan oleh masing-masing tersangka pada 31 Desember 2017 sekitar pukul 09.00-10.00 WIB.
"Tersangka JD dan R alias T ini hanya berteman. R alias T ini bukan artis tapi hanya masyarakat biasa. Dia nyabu bareng JD baru satu kali berdasarkan pengakuan R alias T ini," tuturnya, Jumat (5/1).
Dia menjelaskan kepolisian akan terus mengembangkan perkara tersebut dan mencari tersangka lain berdasarkan informasi dan bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik. Menurutnya ada sekitar dua orang lagi yang akan diciduk oleh kepolisian terkait kasus narkoba tersebut.
"Jadi masih ada dua orang DPO lagi yang masih dicari oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kita tunggu saja bagaimana penyelidikan ini," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan 132 dan UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 15-20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel