Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karantina Nunukan Sita 105 Biji Benih Sawit Ilegal asal Malaysia

Karantina Tarakan wilayah kerja Nunukan, Kaltara berhasil menggagalkan pemasukan 105 biji benih kelapa sawit ilegal asal Kinabalu-Malaysia, Sabtu (7/4).
Petugas Karantina Tarakan mengamankan benih kelapa sawit/Istimewa
Petugas Karantina Tarakan mengamankan benih kelapa sawit/Istimewa

Bisnis.com, TARAKAN - Karantina Tarakan wilayah kerja Nunukan, Kaltara berhasil menggagalkan pemasukan 105 biji benih kelapa sawit ilegal asal Kinabalu-Malaysia, Sabtu (7/4).

Noor Efendi, Petugas Karantina Tarakan wilayah kerja Nunukan membeberkan hal ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas karantina di Pelabuhan Laut Tunon Taka Nunukan saat embarkasi penumpang KM.Queen Soya tujuan Pare pare Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, petugas merasa curiga terhadap sebuah kotak yang dibawa oleh seorang penumpang, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan benih kelapa sawit sebanyak 105 biji yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat kesehatan dari negara asal (Malaysia).

"Dari pengakuan pemilik benih tersebut berasal dari Kinabalau-Malaysia untuk kemudian akan ditanam di Sulawesi Selatan," bebernya kepada Bisnis, Senin (9/4).

105 biji benih kelapa sawit ditahan selain tidak memiliki seritifikat kesehatan dari negara asal, juga tidak dilengkapi dengan surat ijin pemasukan dari Menteri Pertanian RI.

Selanjutnya terhadap komoditas tersebut diterbitkan Surat Penahanan (KT 8) dan barang tersebut berada diruang penahanan kantor karantina Tarakan wilayah kerja Nunukan.

"Tidak dapat dipungkiri, prospek industri kelapa sawit kini semakin cerah baik di pasar dalam negeri maupun di pasar dunia. Sektor ini akan semakin strategis karena berpeluang besar untuk lebih berperan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap tenaga kerja," ungkapnya.

Dia menambahkan untuk tetap menjamin keberlangsungan industri perkebunan kelapa sawit, maka setiap pemasukan benih kelapa sawit ke dalam wilayah negara Indonesia harus dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Eldwin Sangga
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper