Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltim Targetkan Participating Interest 10 % Blok Mahakam Rampung Desember

PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah yang ditunjuk oleh Pemprov Kaltim untuk mengelola 10% Participating Interest (PI) WK Mahakam, menandatangani Pokok-Pokok Kesepakatan dalam rangka pengalihan dan pengelolaan hak 10% Participating Interest bagi daerah. 
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah yang ditunjuk oleh Pemprov Kaltim untuk mengelola 10% Participating Interest (PI) WK Mahakam, menandatangani Pokok-Pokok Kesepakatan dalam rangka pengalihan dan pengelolaan hak 10% Participating Interest bagi daerah. 

Kerjasama ini untuk mempercepat proses pengalihan 10 persen PI Blok Mahakam yang ditargetkan akhir tahun ini, 

Penandatanganan dilakukan di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Rabu (19/09/2018). John Anis selaku General Manager PHM sebagai kuasa dari Direktur PHM  dan Ari Nugroho Wibisono selaku Direktur MMPKM.

Para pejabat yang menyaksikan penandatanganan, antara lain Gubernur Kaltim Awang Farouq Ishak, jajaran pimpinan DPRD Kaltim, perwakilan SKK Migas Kalimantan Sulawesi, dan jajaran direksi PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan PHM.

“Pokok-Pokok Kesepakatan tersebut, berisikan komitmen para pihak untuk membahas secara lebih intensif ketentuan dan persyaratan rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10% Participating Interest  yang akan dituangkan dalam kesepakatan final berupa Perjanjian Pengalihan yang diharapkan dapat dirampungkan dalam 6 bulan ke depan. Termasuk dalam Pokok-Pokok Kesepakatan ini adalah hak dan kewajiban masing-masing pihak pemegang PI,” ungkap Handri Ramdhani, Head of Communication Division, PT Pertamina Hulu Mahakam dalam rilisnya, Jum'at (21/09/2018)

Handri menambahkan PHM adalah pemegang 100% PI di WK Mahakam tersebut. Sedangkan pengalihan 10% PI kepada Pemerintah Kaltim merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Migas Mandiri Pratama (MMP), Wahyu Setiaji, optimis persetujuan Menteri ESDM atas proses pengalihan 10 persen PI Blok Mahakam dapat diperoleh paling lambat sebelum berakhir tahun 2018.

Pihaknya meyakini PI Blok Mahakam itu akan menjadi milik unit perusahaan MMP, yakni PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) yang merupakan kongsi MMP dan BUMN Kabupaten Kutai Kartanegara. 

"Kaltim akhirnya mampu mencatatkan sejarah terhadap pengelolaan blok minyak dan gas bumi (migas) berupa PI setelah berjuang selama sembilan tahun. Yang jelas semua persoalan sudah terselesaikan. Kita targetkan tahun ini permasalahan selesai. Baik dengan Pertamina maupun di internal BUMD Kaltim yang siap mendukung pengelolaan Blok Mahakam," kata Wahyu. 

Lanjut, Wahyu mengatakan upaya ini tidak lepas adanya dukungan berbagai pihak terutama Pertamina dan optimis Desember tahun ini selesai mendapat persetujuan Menteri ESDM atas proses pengalihan 10 persen PI Balok Mahakam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper