Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltim Minta DPR Perjuangkan Pengenaan Pajak Alat Berat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meminta kepada anggota DPR mendorong pajak alat berat mulai dapat dikenakan untuk pendapatan daerah.
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meminta kepada anggota DPR mendorong pajak alat berat mulai dapat dikenakan untuk pendapatan daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi saat menerima kunjungan Komisi II DPR RI ke Balikpapan, Kamis (18/10/2018).

Menurutnya, apabila mengacu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan atas uji materi No. 15/PUU-XV/2017, salah satunya adalah dalam kurun waktu 3 tahun ke depan pihak perusahaan yang menggunakan alat berat wajib dikenakan pajak alat berat hingga 2020.

“Kami mengharapkan Komisi II memperjuangkan agar RUU No. 28/2009 saat direvisi oleh DPR RI dan pemerintah dapat dincantumkan untuk dikenakan pajak alat berat bagi perusahaan yang memiliki alat berat,” kata Hadi dari siaran pers Pemprov Kaltim, Kamis (18/10/2018).

Hadi menjelaskan alat berat menjadi objek pajak demi keadilan daerah karena perusahaan telah mengeruk SDA di daerah.

“Jangan sampai misalnya ojek online penghasilan tidak seberapa tetapi dikenakan pajak, tetapi perusahaan menggunakan alat berat tidak dikenakan, tentu ini tidak adil dan merugikan Kaltim,” ujarnya.

Saat ini di Kaltim aka ada 5.000 perusahaan yang tidak akan membayar pajak alat berat hingga 2020. Setelah putusan MK keluar, ada 1.000 perusahaan yang tidak mau lagi membayar pajak alat berat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper