Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Harus Hati-Hati Gunakan Aplikasi Kredit Online

Keluhan mereka bunga yang terlalu besar hingga pemanfaatan data ponsel mereka yang dianggap berlebihan.
Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Haryanto saat memberikan keterangan terkait keberadaan aplikasi kredit online./Binsis-Arief Rahman
Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Haryanto saat memberikan keterangan terkait keberadaan aplikasi kredit online./Binsis-Arief Rahman

Bisnis.com, BANJARMASIN — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan Haryanto mengingatkan, agar masyarakat Banua berhati-hati dalam menggunakan fintech atau teknologi keuangan untuk keperluan kredit berbasis online.

Hal tersebut diungkapkannya disela kegiatan OJK Inspiratif bersama Insan Pers, Rabu (12/12/2018) di Cafe Kordinat Duta Mall Banjarmasin.

"Kita sudah menerima beberapa pengaduan masyarakat Banua terkait kredit online melalui aplikasi. Rata-rata keluhan mereka sama, yaitu bunga yang terlalu besar hingga pemanfaatan data ponsel mereka yang dianggap berlebihan," tegasnya.

Keberadaan fintech untuk keperluan kredit online sebenarnya merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat menggunakannya, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Banua agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam kredit online terlebih dahulu, terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Lalu hal yang juga harus dipahami adalah kredit online merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak," jelasnya.

Sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK hanya mengawasi penyelenggara kredit online atau yang dikenal dengan istilah Fintech Peer To Peer Lending (P2P) yang berstatus terdaftar atau berizin dan hingga 12 Desember 2018 telah mencapai 78 penyelenggara.

Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal. OJK mengingatkan bahwa keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya.

"Karena itulah kami meminta agar masyarakat Banua yang ingin memanfaatkan aplikasi kredit online untuk terlebih dahulu mengunjungi website www.ojk.go.id dan menghubungi kontak OJK 157 dan email [email protected] untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P illegal," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arief Rahman
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper