Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait Supermal Balikpapan, Ganti Rugi Kantor Lurah & Camat Dikaji

Pemerintah Kota Balikpapan tengah mengupayakan ganti rugi atas dua kantor pemerintah yakni Kantor Camat Balikpapan Tengah dan Kantor Lurah Mekar Sari, terkait rencana pembangunan Supermal Balikpapan yang kini terhambat.
Balikpapan/Ilustrasi
Balikpapan/Ilustrasi

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan tengah mengupayakan ganti rugi atas dua kantor pemerintah yakni Kantor Camat Balikpapan Tengah dan Kantor Lurah Mekar Sari, terkait rencana pembangunan Supermal Balikpapan yang kini terhambat.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan bahwa pihaknya sudah menyurati PT Melati Bhakti Setya (MBS) selaku perusda yang dipercaya mengelola pembangunan supermal.

Rizal menyebut, pihak Perusda MBS masih melakukan penghitungan ulang untuk penggantian dua kantor pemerintahan yang tergusur akibat perencanaan supermall tersebut.

“Sudah saya sampaikan ke investor untuk mengganti kantor lurah dan camant. Ada surat perjanjian kerjasamanya. Waktu itu dia minta hitung ulang dulu,” kata Rizal di Kantor Walikota Balikpapan, Senin (18/2/2019).

Oleh sebab itu, penggantian dua kantor pemerintahan itu masih dalam pengkajian pihak MBS yang telah bekerja sama dengan pihak swasta, yakni PT Sinar Balikpapan Development (SBD) sebagai pengembang Supermal Balikpapan.

“Belum fix [penggantian]. Dia itu kan ingin dibangungkan langsung, tetapi karena prototype kantor camat berubah, tak mungkin hanya dengan Rp2 miliar. Kalau tak salah kantor camat lurah lebih Rp2 miliar sehingga kami meminta diganti yang saja, karena kita akan bangun sesuai prototypenya,” terang Rizal.

Rizal menyatakan Pemkot Balikpapan juga sudah menyampaikan kehendak masyarakat Balikpapan untuk mengubah lahan Supermal Balikpapan yang awalnya lahan Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan (Puskib) seluas 4,9 hektare untuk menjadi ruang terbuka hijau saja.

“Kalau bisa itu diberikan kepada Pemerintah Kota Balikpapan saja, agar bisa dimanfaatkan untuk RTH an untuk alun-alun fasilitas masyarakat,” pungkas Rizal.

Rizal menyebut status aset lahan itu awalnya sudah dialihfungsikan dari swasta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui penyertaan modal kepada MBS yang bekerjasama dengan swasta. Kini, Pemprov Kaltim sedang mengkaji status lahan dan perjanjian awal mengingat lahan itu sudah tak dibangun sekian lama.

“Ketika provinsi sudah ambil kita tak bisa apa-apa. Asetnya sudah dihapuskan,” ujar Rizal.

Sebelumnya Rizal mengaku bahwa lahan ini juga sebenarnya cocok untuk kepentingan membangun pusat perbelanjaan. Namun karena beberapa kendala, seperti kondisi ekonomi yang sempat lesu membuat pembangunan supermall ini menjadi terhambat.

"Salah satu menghambat kenapa supermall tidak dibangun, kan sedang lesu nih perekonomian. Kalau dibangun, dia [PT MBS] bisa rugi besar. Jadi tertunda-tunda, meskipun dia sudah mengeluarkan beberapa investasi,” jelas Rizal lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper