Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Kaltim Dari Sektor Pertambangan Mencapai 33%

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyebut pada 2018, usaha tambang masih memberi kontribusi besar bagi penerimaan pajak di Bumi Etam ini sebesar 33%.
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyebut pada 2018, usaha tambang masih memberi kontribusi besar bagi penerimaan pajak di Bumi Etam ini sebesar 33%.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Samon Jaya mengatakan pada 2018, kontribusi tambang terhadap total penerimaan pajak di Kalimantan Timur mencapai 33%.

Bisnis mencatat, penerimaan pajak Kalimantan Timur pada 2018 adalah Rp10,37 triliun dari target yang ditetapkan pada APBDP 2018 sebesar Rp9,59 triliun.

Meskipun begitu, kata Samon pencapaian ini belum bisa disebut sebagai prestasi karena hanya segelintir pengusaha tambang yang taat pada kewajiban membayar pajak.

“Kadang ada yang belum bayar, dan kita tergantung dari 500, atau 200 perusahaan, yang besar hanya dua atau tiga saja. Maka harus dipetakan semua jadi ada yang sudah bayar biar adil,” ujar Samon di Kantor Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Senin sore (25/2/2019).

Dia menyatakan, dengan penyelenggaraan rapat koordinasi lintas instansi terkait pengelolaan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, maka target kenaikan penerimaan pajak tahun ini sebesar 23% bisa tercapai.

Beberapa upaya yang akan dilakukan selain sinkronisasi data, pengecekan ulang, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara juga hendak menginventarisasi perusahaan yang justru membayar pajak di luar Pulau Kalimantan, salah satunya yang membayar di Jawa.

“Pajak itu kadang bisa karena dia [pengusaha] melihat hanya bayar atau tidak. Nanti kita kerja, karena nanti Pasal 21 ada pajak atas karyawan, itu kami dorong terus supaya bayar pajak 20% ke sini, sehingga pemerintah provinsi dan kota mendapat bagian yang sesuai,” terang Samon.

Meski demikian, Samon enggan untuk memprediksi persentase kenaikan kontribusi penerimaan pajak dari usaha tambang. Pasalnya, sektor bisnis ini sangat fluktuatif, sehingga, jika kondisi makro ekonomi dan ekonomi global tidak mendukung, maka bisa jadi kontribusi yang diharapkan tidak tercapai.

“Pajak ini tidak bisa diprediksi, tergantung harga batubaranya. Kaltim ini perusahaan tambang yang hidup [setelah krisis] hanya 40%. Dalam dua-tiga tahun kan kita tenggelam nih, untuk bangkit lagi juga tidak mudah,” papar Samon.

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tsani Annafari menyatakan ada banyak kriterian pembayaran pajak dalam bisnis tambang batubara. Misalnya saja ada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh sebab itu KPK berharap dan mendorong Kanwil DJP Pajak Kaltimtara bisa lebih optimal.

“Jangan ada fragmentasi. Loh ini royalti sekian, pajak kok cuma sekian, ini jadi tidak balance. Harusnya kalau kamu bayar royalti, ya bayar pajak juga dengan ketentuan jumlah yang sama. Artinya kalau kamu mengambil dari Kaltim, 100 ton bayar royalti 100 ton, dan pajaknya juga harus 100 ton, PPh, gaji, kita merapikan semua, ini hanya bisa terwujud kalau kita duduk bersama.” tutur Tsani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper