Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltim Libatkan Kepala Adat Turunkan Emisi Karbon

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengandalkan masyarakat adat dan desa untuk merealisasikan kampung iklim.
Hutan
Hutan

 Bisnis.com, SAMARINDA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengandalkan masyarakat adat dan desa untuk merealisasikan kampung iklim.

Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan pemerintah menggelar Sosialisasi dan Konsultasi kegiata FPIC/Padiatapa Kampung Iklim+ dalam rangka program forest carbon partnership facilities (FCPF)-Carbon Fund tingkat provinsi dan masyarakat desa dan adat di Kaltim.

Nazrin menyatakan masyarakat desa dan kepala adat di daerah merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan program penurunan emisi di wilayah Kaltim. 

"Masyarakat desa dan kepala adat merupakan ujung tombak dalam penyelamatan bumi ini. Sebab tanpa dukungan dan partisipasinya dalam pelaksanaan program penurunan emisi tidak akan berjalan dengan baik," kata Nazrin di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Selasa (14/5/2019). 

Dia mengharapkan sosialisasi dan konsultasi penurunan emisi ini sungguh dimanfaatkan, sehingga program penurunan emisi karbon berjalan sesuai apa yang ditargetka .

"Kegiatan yang dilakukan tidak hanya sebatas di tempat ini, tetapi harus turun ke desa-desa menemui tokoh adat dan masyarakat melibatkan pemerintahan desa dan kecamatan untuk pendampingan sosialisasi yang berkelanjutan," tandasnya.

Dia menambahkan, bagi kepala desa dan kepala adat yang telah membantu program ini akan memperoleh insentif. Namun, belum ada kepastian terkait jenis insentif yang akan diberika nantinya berupa dana langsung ke pribadi ataupun dana pembangunan di desa.

"Ini nanti dibicarakan. Tentunya dengan pihak-pihak terkait juga Bank Dunia sebagai pendonor, sehingga masyarakat bisa mendapatkan keuntungan manfaat penyelamatan lingkungan," kata Nazrin.

Asal tahu saja, Kaltim memang dipilih menjadi lokasi implementasi program REDD+ melalui kerangka program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF CF) tahun 2020-2024. 

Oleh sebab itu digelar sosialisasi dan konsultasi FPIC (Padiatapa) Kampung Iklim+ dalam rangka program FCPF CF Tingkat Provinsi dan Perwakilan Masyarakat Desa dan Adat di Kalimantan Timur ini tanggal 14-15 Mei 2019.

Akhmad Wijaya sebagai salah satu nara sumber menjelaskan tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat dilibatkan dalam REDD. 

Acara ini merupakan kesempatan pertama yang digelar untuk memperkenalkan proses Free, Prior, Informed, Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa). Acara ini menjadi prasyarat dan etika sosial pelibatan masyarakat desa atau adat dalam pelaksanaan program FCPF - Carbon Fund di Kaltim. 

"Hutan dan lahan sangat berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat yang hidup di dalam atau di sekitarnya, sehingga hak mutlak masyarakat harus terlibat,” pungkas Akhmad.

Kegiatan ini kata Akhmad sebagai bentuk penghormatan atas hak-hak masyarakat yang sesuai dengan kerangka hukum nasional serta mandat hukum dan perjanjian internasional. 

"Pelibatan masyarakat juga merupakan pendekatan yang paling efisien dan kunci keberhasilan program REDD+," ujar Akhmad.

Hairil Kepala Kampung Muara Siran salah satu peserta sosialisasi dan konsultasi menyatakan menolak masuknya program sawit di desa kami, karena jika membuka lahan untuk perkebunan, maka keuntungannya tidak akan bertahan. 

"Kami senang jika ada pihak lain yang mau mendukung kampung kami dalam menjaga dan melestarikan hutan kami," kata Hairil.

Dia mengaku mengapresiasi program REDD+ ada di Kalimantan Timur. Program ini sejalan dengan keinginan masyarakat di Muara Siran untuk tetap menjaga hutan dan lahan kami. 

"Ada atau tidak ada uang, kami tetap berkomitmen menjaga hutan kami agar tetap lestari untuk kehidupan masa kini dan warisan anak cucu kami," tuturnya.

Rangkaian kegiatan FPIC atau Padiatapa rencananya akan dilanjutkan di 150 desa di Kalimantan Timur guna mendukung pelaksanaan program penurunan emisi FCPF-CF di Kalimantan Timur.  

Untuk memenuhi persyaratan dan tahapan proses yang partisipatif, diperlukan pernyataan persetujuan secara sukarela dan bebas dalam waktu yang cukup dari 150 desa atau kampung yang terpilih. Sejumlah desa itu akan terlibat dalam program penurunan emisi FCPF Carbon Fund di Kalimantan Timur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper