Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Strategi PLN Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Kebijakan pengembangan ketenagalistrikan di Indonesia perlu untuk memperhatikan kebijakan penurunan emisi dan Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.
Gas rumah kaca./Ilustrasi
Gas rumah kaca./Ilustrasi

Bisnis.com, BALIKPAPAN-- Kebijakan pengembangan ketenagalistrikan di Indonesia perlu untuk memperhatikan kebijakan penurunan emisi dan Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Kebijakan PLN untuk Mendukung Target Penurunan Emisi GRK telah dirancang dalam Rancangan Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2019 – 2028.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar memaparkan kebijakan PLN untuk mendukung Target Penurunan Emisi itu diantaranya.

Pertama, dukungan melalui pengembangan EBT (PLTA/PLTM, PLT Biomassa dan PLTU Gas Buang Industri, B30, B100 dan PLB serta PV rooftop/PLTS Atap).

Kedua, penggunaan teknologi rendah karbon seperti pembangkit USD, Fuel switching (pengalihan BBM ke Gas pada PLTG/GU/MG dan penggunaan campuran biofuel pada PLTD), serta upaya efisiensi pembangkit (CCGT, COgen, Classs H Gas Turbine).

Ketiga, mempromosikan penggunaan energy storage seperti batteray, pump storage dan powerbank.

Keempat, mengubah kebiasaan penggunaan energy dari pembakaran individual ke jaringan listrik. Misalnya penggunaan mobil listrik, kompor listrik, kereta listrik, Moda transportasi listrik (MRT) dan LRT.

Kelima, mempromosikan penggunaan peralatan listrik yang efisien, keenam penghijauan dengan target 1.000 pohon untuk setiap unit induk PLN. Sampai akhir 2018 lalu, tercatat ada 34.974 pohon yang sudah ditanam PLN.

Khusus untuk PLTU batubara, jelas Warhan, PLN juga menerapkan teknologi rendah karbon dengan tingkat efisiensi tinggi atau High Efficiency and Low Emmission (HELE), seperti Clean Coal Technology (Super Critical dan Ultra Super Critical).

Dengan diterapkannya teknologi efisiensi tinggi dan rendah emisi pada pembangkit listrik tersebut, maka konsumsi bahan bakar fosil akan berkurang, sehingga berdampak mengurangi efek gas rumah kaca, emisi gas buang dan pencemaran lingkungan hidup.

“Tak hanya diterapkan bagi PLN, kegiatan pembangkit listrik milik swasta juga dikenai tuntutan untuk menurunkan emisi non GRK. Kepada mereka, pemerintah menerapkan ketentuan untuk pemasangan teknologi pengendalian pencemaran udara (PPU). Beberapa unit pembangkit swasta telah memasang Flue Gas Desulphurization (FGD) untuk menurunkan kandungan sulfur pada gas buang dan hampir semua PLTU telah dilengkapi Low NOx Burner,” katanya melalui keterangan resmi Senin (5/8/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper