Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Jawaban Bagi Merchant yang Masih Bingung Soal QRIS

QRIS merupakan standar QR Code untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code dengan ponsel pintar/Flickr
Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code dengan ponsel pintar/Flickr

Bisnis.com, BALIKPAPAN—Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mencatat masih ada pertanyaan dari konsumen menjelang implementasi QR Code Indonesian Standard (QRIS) pada 1 Januari 2020.

QRIS merupakan standar QR Code untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Berikut adalah sejumlah pertanyaan yang sering ditanyakan atau frequently asked questions oleh merchant mengenai QRIS yang dihimpun Bisnis berdasarkan data Bank Indonesia. 

Apa manfaat QRIS bagi merchant?

Merchant cukup memasang satu macam QR Code yaitu QRIS yang dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi konsumen yang telah dapat melakukan pembayaran melalui QRIS.

Bagaimana cara dapat menerima pembayaran menggunakan QRIS?

Untuk menerima pembeyaran dengan menggunakan QRIS merchant dapat menghubungi PJSP yang telah menerapkan QRIS.

Saya telah memiliki QR Code dari salah satu penyedia pembayaran elektronik, apa yang perlu dilakukan?

Semua QR code dari penyedia elektronik yang telah ada saat ini akan migrasi menggunakan QR Code secara bertahap hingga 31 desember 2019.

Apakah diperlukan bukti fisik untuk pembayaran melalui QRIS?

Tidak ada persyaratan untuk bukti fisik dari transaksi QRIS, tetapi merchant dapat menyediakan apabila konsumen menginginkannya. Konsumen yang melakukan pembayaran QR code akan menerima notifikasi di aplikasinya begitu pula dengan merchant.

Apa yang harus saya lakukan jika terjadi permasalahan konsumen dan atau aplikasi yang disediakan PJSP bagi merchant?

Arahkan konsumen untuk menghubungi merchant menghubungi PJSP yang membuat QRIS di merchantnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper