Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tap MPS Jadi Alternatif Payung Hukun Ibu kota Negara

Payung hukum yang tepat digunakan untuk menguatkan pemindahan ibu kota ke provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota pemerintahan yang baru memang masih menuai perdebatan. Saat ini memang belum ada keputusan ataupun aturan resmi yang menjadi landasan dimulainya rencana pemindahan tersebut.`

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Payung hukum yang tepat digunakan untuk menguatkan pemindahan ibu kota ke provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota pemerintahan yang baru memang masih menuai perdebatan. Saat ini memang belum ada keputusan ataupun aturan resmi yang menjadi landasan dimulainya rencana pemindahan tersebut.

Terkait hal tersbut, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, sesuai pendapat para ahli dan pakar hukum tata negara maka payung hukum yang menguatkan kebijakan dan penetapan ibukota negara harus melalui keputusan atau ketetapan (Tap) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI).

"Jadi payung hukumnya IKN (ibu kota negara) ini tidak bisa hanya Keppres atau undang-undang. Tetapi selayaknya Tap MPR. Sebab kekuatannya setingkat di-bawah Undang-Undang Dasar (UUD),"jelasnya Sabtu (31/8/2019).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pengumuman terkait dengan ibu kota baru mengungkapkan justru menyampaikan telah menyurati Ketua DPR Bambang Soesatyo.

"Saya paham pemindahan ibu kota negara termasuk lokasinya membutuhkan dukungan dan persetujuan DPR," kata Presiden dalam keterangan resminya di Istana Negara.

Sementara itu,Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo juga menyebutkan bahwa surat dari kepala negara tersebut dibahas oleh Komisi II. Surat bernomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019 berisi penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota.

Bamsoet menyatakan pembahasan di Komisi II nanti belum membicarakan soal rancangan undang-undang (RUU). Menurutnya, pemerintah sejauh ini belum menyampaikan RUU tentang ibu kota baru kepada DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper