Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Balikpapan: KPU Sosialisasikan Aturan, Cermati Ketentuannya

Perubahan masa jabatan wali kota yang biasanya selama 5 tahun juga mengalami pergeseran 2020 hanya menjadi selama 4 tahun. Hal itu supaya bisa dilakukan pilkada serentak pada 2024 mendatang.
Ilustrasi Pilkada./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Ilustrasi Pilkada./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan mulai menyosialisasikan terkait aturan pencalonan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan 2020.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan ada sejumlah penambahan syarat yang berbeda dari pilkada sebelumnya. Dia mencontohkan, tambahan syarat untuk calon kepala daerah yang harus terbukti tidak melakukan perbuatan tercela.

“Kalau dulu cukup buat surat pernyataan, sekarang harus melampirkan surat keterangan kepolisian bukti tidak pernah berzina, berjudi, dan lainnya,” ungkapnya Sabtu (19/10/2019).

Selain itu, lanjut dia yang perlu dicernati adalah adanya perubahan pada syarat pengumpulan dukungan dari calon independen. Dulunya, calon independen dulu harus mengumpulkan dukungan 8,5 persen dari jumlah penduduk.

Adapun untuk kali ini, jumlah dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Bukti dukungan calon independen pun berbeda dari pemilu lalu. Kali ini, bentuk dukungan akan dibuktikan dengan melampirkan formulir B1-KWK.

“Calon jalur independen harus tahu benar syarat ini karena Desember hingga Januari sudah jadwal penyerahan dukungan,” katanya.

Selanjutnya dalam masa kampanye juga terjadi perubahan pada Pilkada 2020. Jika dahulu porsi masa kampanye selama 7 bulan, kali ini masa kampanye hanya 71 hari.

Perubahan masa jabatan wali kota yang biasanya selama 5 tahun juga mengalami pergeseran 2020 hanya menjadi selama 4 tahun. Hal itu supaya bisa dilakukan pilkada serentak pada 2024 mendatang.

Untuk diketahui, pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota akan berlangsung pada April 2020. Setelah itu, KPU menetapkan pasangan calon pada Juni. Selanjutnya masa kampanye hingga pada 23 September menjadi hari pelaksanaan pilkada. Dalam Pilkada 2020, KPU Balikpapan menargetkan tingkat partisipasi mencapai target nasional sebesar 77 persen.

KPU Balikpapan menargetkan tingkat partisipasi mencapai 80 persen. Dalam sejarah pilkada, target partisipasi biasa selalu rendah. Pada pilwali periode sebelumnya, hanya mencapai tingkat partisipasi 60,34 persen.

KPU Balikpapan akan melakukan sosialisasi, datang ke institusi pendidikan hingga kelompok masyarakat. Sehingga target partisipasi pemilu bisa tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper