Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angka Pencari Kerja Balikpapan Bertambah 6.300 Setiap Tahun

Pemerintah kota Balikpapan mencatat setiap tahunnya angka pencari kerja atau yang masuk dalam kategori pengangguran sebanyak 6.300 orang per- tahunnya.
Sejumlah pencari kerja mengamati pengumuman lowongan kerja saat kegiatan bursa kerja di kawasan Lumintang, Denpasar, Bali, Selasa (9/7/2019). Bursa kerja yang diikuti 40 perusahaan yang menyediakan sekitar 1.000 lowongan pekerjaan tersebut diselenggarakan untuk menekan angka pengangguran./ANTARA FOTO-Fikri Yusuf
Sejumlah pencari kerja mengamati pengumuman lowongan kerja saat kegiatan bursa kerja di kawasan Lumintang, Denpasar, Bali, Selasa (9/7/2019). Bursa kerja yang diikuti 40 perusahaan yang menyediakan sekitar 1.000 lowongan pekerjaan tersebut diselenggarakan untuk menekan angka pengangguran./ANTARA FOTO-Fikri Yusuf

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah kota Balikpapan mencatat setiap tahunnya angka pencari kerja atau yang masuk dalam kategori pengangguran sebanyak 6.300 orang per- tahunnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan berdasarkan pertumbuhan tersebut memang tidak seluruhnya pencari kerja untuk pertama kalinya.

Sebagian diantara mereka sudah bekerja tetapi ingin mencari pekerjaan baru yang lebih baik. Untuk memperoleh keakuratan data, pihaknya telah menyusun rencana untuk memisahkan kategori pekerja yang benar-benar baru pertama kali mencari kerja, dan mereka yang ingin meningkatkan pengalaman.

Dia menuturkan bahwa paling banyak pencari kerja memang berasal dari ulusan SMA/SMK. Kemudian disusul oleh jenjang pendidikan S1. Sisanya adalah mereka yang tamat D3, SMP dan SD. Namun, juga terdapat mereka yang lulusan S2 terdaftar masih mencari kerja.

"Secara rata-rata jumlah ini bertambah sekitar 6.300 orang per tahunnya. Para pencari kerja ini bisa masuk dalam kategori pengangguran,"jelasnya Rabu (13/11/2019).

Secara kumulatif hingga Oktober 2019 bila digabungkan dengan jumlah pengangguran yang sudah ada, angkanya sudah mencapai 8.238. Angka ini merupakan perhitungan dua tahun terakhir yakni pada 2018 dan 2019. Padahal jumlah perusahaan atau badan usaha yang tersedia tak lebih dari 3.000 orang.

Tirta menilai jumlah pencari kerja tersebut masih belum mengkhawatirkan apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk kota minyak sebanyak 648.000.

Pencari kerja tersebut, lanjut dia, juga tak hanya berasal dari Balikpapan, tetapi juga berbagai daerah lain. Pasalnya pencaker ini tidak diwajibkan menggunakan KTP kota Balikpapan. Namun bagi mereka yang memang berdomisili di Balikpapan wajib melampirkan surat domisili untuk keperluan input data.

Sejauh ini, upaya yang dilakukan pihaknya untuk bisa menekan pengangguran,masih mengandalkan job market fair, pemagangan dan pelatihan keterampilan. Disnaker pun mendorong kerjasama lebih lanjut dengan menggandeng kementerian terkait dalam meningkatkan keahlian SDM baik dari APBN, APBD dan pemprov.

Angka pengangguran ini juga tak boleh dipandang sebelah mata. Suka tidak suka, mau tidak mau, persaingan sumber daya manusia juga akan terjadi dalam persiapan IKN. Kaltim sebut Tirta harus bersiap diri meskipun dengan keterbatasan dana pelatihan yang ada.

“Mau nggak mau harus bergandengan tangan dengan dunia usaha dalam meningkatkannya supaya mampu berdiri sama tinggi dengan SDM yang hadir jika IKN ke kaltim.

Sejauh ini, katanya, alokasi anggaran pelatihan pada tahun depan tidak banyak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun ini. Dia merencanakan dengan habisnya rencana strategis pada tahun depan, maka bisa menambah anggaran dalam perubahan renstra pada 2021 nantinya.

Adapun data pencari kerja tersebut bersumber dari pencari kerja yang mengisi surat keterangan pencari kerja atau AK1.Dalam sehari, Disnaker bisa memproses 30 AK1.

Kartu Pencari Kerja atau AK1 terdata dan berlaku di seluruh Indonesia. Sesuai ketentuan yang ada, kartu ini berlaku dua tahun, dengan kewajiban pelaporan setiap enam bulan.

“Kewajiban pencari kerja adalah melapor dalam 6 bulan terhadap statusnya. Baik ketika sudah mendapatkan pekerjaan atau belum mendapatkan pekerjaan,” jelasnya.

Jika tidak melaporkan sama sekali selama dua tahun akan terhapus secara otomatis dari sistem. Akibatnya, mereka tidak akan menerima informasi lowongan kerja lagi. Di dalam peraturan, pemilik AK1 dapat melapor secara online sistem kemudian memberikan notifikasi dan memberikan email untuk laporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper