Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltim Bakal Layani TKI di Pelayanan Terpadu Satu Atap

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merencanakan adanya Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan pada 2020 mendatang megantisipasi jumlah tenaga kerja yang bekerja sebagai TKI.
Komunitas TKI di kawasan Central, Hong Kong, Minggu (3/3/2019)./Antara-M. Irfan Ilmie
Komunitas TKI di kawasan Central, Hong Kong, Minggu (3/3/2019)./Antara-M. Irfan Ilmie

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merencanakan adanya Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan pada 2020 mendatang megantisipasi jumlah tenaga kerja yang bekerja sebagai TKI.

Pelaksana Harian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Usriansyah mengatakan diperlukannya layanan untuk memudahkan pemgaduan terkait dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja ke luar negeri. Saat ini banyak TKI di Kaltim sebagian besar bekerja di Malaysia karena letaknya berdekatan dengan Kalimantan.

"Kaltim juga nantinya sebagai Ibu Kota Negara baru, sehingga pelayanannya harus ada dan maksimal. Tentunya layanan itu akan banyak diperlukan," jelasnya Senin (18/11/2019)

Berdasarkan data pihaknya, kota Balikpapan menjadi salah satu wilayah dengan jumlah imigrasi ke Malaysia terbanyak yakni 106 orang. Sisanya tersebar di luar wilayah Kaltim sekitar 20 orang. Namun jumlah itu pun hanya didasari oleh jumlah TKI yang melaporkan kepada dinas ketenagakerjaan. Menurut perkiraannya masih banyak yang belum melaporkan dan menjadi TKI ilegal.

Adapun dalam pelayanannya nanti, PTSA bisa memberikan surat rekomendasi perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, pendaftaran perizinan TKI dan lainnya yang berkaitan dengan tenaga kerja yang bekerja ke luar negeri.

"Kita harus siapkan dari sekarang, sehingga pihak daerah mengajukan rencana lembaga layanan terhadap TKI ke luar negeri," imbuhnya.

Selama tahun 2014 - 2019 Kementerian Luar Negeri dan 129 Perwakilan RI di luar negeri telah menangani 91.754 kasus WNI, menyelamatkan 43 WNI yang disandera, dan membebaskan 304 WNI dari ancaman hukuman mati.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Hukum Kemenlu, Judha Nugraha, sejak 2015 hingga 2019 tercatat 91.754 kasus yang ditangani dari seluruh perwakilan Indonesia dengan Kemenlu.

Dari hasil kasus yang ditangani tersebut, Kemenlu dapat menyelamatkan hak finansial para pekerja migran sebesar 574 Miliar. Sementara itu, ada 43 warga yang dapat diselamatkan dari sandra di Filipina Selatan. Dari 2015 hingga 2019 ada 91.754 kasus, dan kita juga bisa menyelamatkan hak finansial Rp574 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper