Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menentapkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) menjadi Rp3.069.315,66.

Besaran kenaikan tersebut sejalan dengan ketetapan nasional atau naik sekitar 8,51% dari UMK tahun ini senilai Rp2.828.601.

Kepala Disnaker Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, upah pekerja untuk level kota memang baru dikeluarkan setelah level provinsi menerbitkan SK Gubernur. Tirta mengharapkan penetapan UMK baru ini mulai bisa dilaksanakan oleh perusahaan per 1 Januari 2020.

Pihaknya juga telah menyebarkan informasi ini melalui media sosial.

"Kami sudah menyebarkan dan segera melaporkan informasi mengenai kenaikan UMK kepada seluruh perusahaan. Imbauan untuk semua perusahaan bahwa ada kenaikan UMK, tentunya segala upaya harus dilaksanakan Kalau ada yang melanggar bisa mengajukan ke bagian pengawas tenaga kerjaan,” jelasnya Senin (2/12/2019).

Disnaker Balikpapan akan menyebarkan informasi ini melalui Grup, Media Sosial sebagai bentuk informasi, sehingga diberlakukan sejak Januari 2020.

Sehubungan dengan telah ditetapkanya Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur dan Upah Minimun Kota Balikpapan Tahun 2020 oleh Gubernur Kalimantan Timur, maka dengan ini diminta seluruh PimpinanPerusahaan / Usaha-uSaha Sosial Lain di Kota Balikpapan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Melaksanakan pembayaran Upah Minimun Kota Balikpapan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari l (Satu) tahun sebesar Rp. 3.069.315,66,-

(Tiga Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah Enam PuIuh Enam Sen) sesuai dengan Keputusan Gubernur KalimantanTimur, Nomor : 561/K.609/2019 tangga1 1 8 November 2019.

2. Upah Minimun Kota adalah Upah Minimun yang berlaku di Kota Balikpapan dan apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari junlah upah Pokok dan tunjangan tetap sebagaimana ketentuan Pasa1 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

3. Perusahaan (Pengusaha) yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimun Kota (UMK) dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telch diberikan.

4. Dengan telah dilaksanakan upah minimun tersebut, maka pembayaran iuran BPJS agar disesuaikan dengan upah yang baru.

5. Perusahaan (Pengusaha) dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimun dan bila perusahaan melanggar dikenakan sanksi pidana paling singkat l (Satu) tahun dan paling lama 4(empat) tahun danatau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) sebagaimana ketentuanPasa1 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

6. Melaporkan pelaksanaan UMK Balikpapan Tahun 2020 pada perusahaan masing-masing ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan selambat - lambatnya tanggal 7 Februari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper