Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inflasi Kota Minyak Terendah Selama 3 Tahun Terakhir

Selain itu, inflasi bulan Desember 2019 juga berasal dari kelompok bahan makanan yang didorong oleh meningkatnya harga sayur-sayuran seperti kangkung dan kacang panjang seiring penurunan pasokan akibat cuaca serta kenaikan harga telur ayam ras seiring dengan peningkatan permintaan pada momen Natal dan Tahun Baru.
Pedagang merapikan telur /ANTARA-Aprillio Akbar
Pedagang merapikan telur /ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Inflasi Kota Balikpapan pada Desember 2019 tercatat sebesar 0,68% (mtm), meningkat dibandingkan periode sebelumnya sebesar 0,14% (mtm). 

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Balikpapan Bimo Epyanto mengatakan secara tahunan, inflasi IHK Kota Balikpapan mencatatkan angka sebesar 1,88% (yoy) atau lebih tinggi dibandingkan inflasi Provinsi Kalimantan Timur sebesar 1,66% (yoy) atau lebih rendah dari nasional 2,72% (yoy). 

Namun demikian, inflasi pada Desember 2019 lebih rendah dibandingkan rata-rata inflasi pada Desember selama 3 tahun terakhir yang sebesar 1,17% (mtm). Inflasi Kota Balikpapan tersebut masih berada di bawah target inflasi pada 2019 yang sebesar 3,5%.

"Berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi pada bulan laporan didorong oleh inflasi kelompok Transpor, Komunikasi dan Jasa Keuangan yang dipengaruhi oleh kenaikan tarif angkutan udara pada momen seasonal Natal dan Tahun Baru," jelasnya melalui keterangan resmi Kamis (2/1/2019).

Selain itu, inflasi bulan Desember 2019 juga berasal dari kelompok bahan makanan yang didorong oleh meningkatnya harga sayur-sayuran seperti kangkung dan kacang panjang seiring penurunan pasokan akibat cuaca serta kenaikan harga telur ayam ras seiring dengan peningkatan permintaan pada momen Natal dan Tahun Baru. 

Sementara itu, kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau turut menyumbang inflasi dengan berlanjutnya kenaikan harga rokok kretek filter.

Ke depan, terdapat beberapa faktor yang diperkirakan masih akan memberi tekanan inflasi, diantaranya kenaikan cukai rokok sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Selain itu juga meningkatnya curah hujan yang berisiko terhadap gangguan distribusi barang dan bahan pangan dari luar daerah, dan potensi peningkatan permintaan pada momen imlek.  

Bank Indonesia bersama Pemerintah Daerah tetap konsisten menjaga stabilitas harga dan memperkuat koordinasi kebijakan guna memastikan inflasi tetap rendah dan stabil dalam kisaran inflasi sebesar 3±1% pada 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler