Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Tawari Diskon

Masyarakat Balikpapan Kalimantan Timur masih belum sadar akan pentingnya asuransi ketenagakerjaan. Dari 319.774 angkatan kerja yang tercatat Badan Pusat Statistik, baru sekitar 180.000 yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Masyarakat Balikpapan Kalimantan Timur masih belum sadar akan pentingnya asuransi ketenagakerjaan. Dari 319.774 angkatan kerja yang tercatat Badan Pusat Statistik, baru sekitar 180.000 yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Ramadan Sayo mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen berasal dari pekerja formal dan 30 persen informal. Tahun ini, BPJS akan fokus menaikkan kepesertaan pekerja informal.

"Contoh nelayan, tukang ojek, petani, pedagang sayur. Itu yang akan kita tinggikan sekitar 33 persen naik peserta di Balikpapan. Saat ini yang terdaftar sekitar 180.000 jumlah tenaga kerja," katanya di Balikpapan, Selasa (14/1/2020).

Ramadan menjelaskan bahwa selama ini pekerja informal atau bukan penerima upah (BUP) belum menyadari akan manfaat asuransi. Padahal itu berguna untuk keselamatan.

Di sisi lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menikmati hal tersebut. Ada fasilitas lain seperti mendapat potongan harga dari produk-produk yang bekerja sama dengan perusahaan.

"Jadi bukan hanya mengharapkan orang celaka, meninggal dunia, lalu mendapat santunan. Kalau dia menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan dia akan mendapat diskon," jelas Ramadan.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.82/2019 pada 2 Desember lalu. Dalam PP tersebut, ditetapkan bahwa pemerintah, melalui BP Jamsostek, menambah manfaat JKK dan JKM.

BP Jamsostek memiliki empat layanan perlindungan sosial kepada pesertanya yakni JKK, JKM, Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Peningkatan manfaat pada JKK dan JKM sesuai PP NO.82/2019 dilaksanakan tanpa menambah jumlah iuran atau masih tetap sama seperti pembayaran sebelumnya.

Tercatat, ada tambahan kenaikan manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek yaitu peningkatan jumlah dan waktu santunan pengganti upah saat belum dapat bekerja, biaya transportasi mengangkut korban.

Kemudian, perawatan medis di rumah, penambahan jumlah santunan kematian mencapai 75% atau Rp42 juta, serta kenaikan manfaat beasiswa pendidikan 1350% menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper