Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Kaltim Dukung Omnibus Law, Asal Penuhi Ini

Salah satu pasal rancangan yang ditolak yaitu membahas upah per jam. Memasuki industri 4.0 baginya membuat skema tersebut tidak bisa dihindari.
Pertemuan pengusaha Negeri Sabah Malaysia dan Kalimantan Timur di Balikpapan./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Pertemuan pengusaha Negeri Sabah Malaysia dan Kalimantan Timur di Balikpapan./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Rancangan undang-undang sapu jagat atau omnibus law cipta lapangan kerja sedang dalam pembahasan di parlemen. Regulasi yang merupakan usulan pemerintah ini terus digodok meski menimbulkan pro dan kontra.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur (Kaltim), Slamet Brotosiswoyo mengatakan bahwa mendukung dan setuju omnibus law karena memangkas regulasi. Baginya, yang ada sekarang berbelit-belit.

“Selama ini lapangan kerja masih sulit dengan adanya persaingan ekonomi global. Penciptaan lapangan kerja terhambat dengan aturan lama,” katanya saat dihubungi, Jumat (6/3/2020).

Slamet mencontohkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemerintah belum menyikapi secara tegas karena sudah ada belasan pasal yang digugurkan Mahkamah Konstitusi.

Belum lagi regulasi yang tumpang tindih sehingga menyulitkan investor untuk menanamkan modalnya.

Slamet mengakui apabila dalam pembahasannya omnibus law mendapat dukungan dan penolakan. Akan tetapi dia meminta dalam membahas satu pasal dilihat secara utuh.

Salah satu pasal rancangan yang ditolak yaitu membahas upah per jam. Memasuki industri 4.0 baginya membuat skema tersebut tidak bisa dihindari.

Di luar negeri, mahasiswa Indonesia bisa bekerja sambil kuliah dengan pola pengupahan per jam. Ibu rumah tangga juga bisa mengurus keluarga sambil mencari nafkah.

“Tapi harus ada ketegasan undang-undang itu menjamin tenaga kerja bukan menyengsarakan,” jelas Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper