Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelonggaran Kredit tidak Menghilangkan Kewajiban Pembayaran

Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi agar ada kelonggaran kredit kepada rakyat kecil. Arahan tersebut ditelurkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
Kepala Kantor OJK Kaltim Made Yoga Sudharma
Kepala Kantor OJK Kaltim Made Yoga Sudharma

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi agar ada kelonggaran kredit kepada rakyat kecil. Arahan tersebut ditelurkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Made Yoga Sudharma, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur (OJK Kaltim), mengatakan bahwa kelonggaran atau restrukturisasi diprioritaskan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 atau Virus Corona. Utamanya pekerja tidak berpenghasilan tetap dan informal.

“Bagi debitur yang merasa usahanya saat ini memang terdampak penyebaran Covid-19, diharapkan segera menghubungi perusahaan jasa keuangan yang bekerja sama dengan debitur untuk mendiskusikan kondisinya,” katanya melalui pesan instan, Kamis (26/3/2020).

Made menjelaskan bahwa POJK 11 tidak mengatur terkait sanksi. Yang diatur seputar restrukturisasi kredit.

“Penundaan atau kelonggaran tidak menghilangkan kewajiban untuk melakukan pembayaran, tapi diberikan kemudahan,” jelasnya.

Contohnya adalah seorang debitur mempunyai kewajiban sebesar Rp1 juta per bulan. Karena Corona usahanya menurun. Setelah dilakukan perhitungan ulang, debitur hanya mampu membayar Rp500.000 per bulan.

Sementara itu masa resktruturisasi selama 1 tahun seperti yang disampaikan Jokowi adalah jangka waktu maksimal. Jangka waktu restrukturisasi diserahkan kepada penilaian bank. Bisa dalam jangka waktu 3, 6, atau 9 bulan.

“Adapun bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya,” ucap Made.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper