Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Debitur BNI Balikpapan belum Minta Keringanan Cicilan

Arahan Presiden Joko Widodo melonggarkan kredit kepada rakyat kecil ditelurkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
Nasabah BNI
Nasabah BNI

Bisnis.com, BALIKPAPAN -  Arahan Presiden Joko Widodo melonggarkan kredit kepada rakyat kecil ditelurkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Kepala Cabang PT BNI (Persero) Balikpapan, Bintara mengatakan bahwa relaksasi kredit sudah ditetapkan kepada mereka yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19 atau virus Corona. Itu searah dengan kebijakan pusat.

“Kalau kesulitan baru dikasih. Kita pasti cek dulu. Analisa kesulitannya seperti apa dan sebagainya,” katanya saat dihubungi, Kamis (26/3/2020).

Bintara menjelaskan bahwa hingga saat ini pembayaran cicilan masih berjalan seperti biasa.

“[Sampai saat ini yang ajukan keringanan kredit] belum ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur (OJK Kaltim), Made Yoga Sudharma mengatakan bahwa kelonggaran atau restrukturisasi diprioritaskan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 atau Virus Corona. Utamanya pekerja tidak berpenghasilan tetap dan informal.

“Bagi debitur yang merasa usahanya saat ini memang terdampak penyebaran Covid-19, diharapkan segera menghubungi perusahaan jasa keuangan yang bekerja sama dengan debitur untuk mendiskusikan kondisinya,” katanya.

Made menjelaskan bahwa POJK 11 tidak mengatur terkait sanksi. Yang diatur seputar restrukturisasi kredit. Penundaan atau kelonggaran tidak menghilangkan kewajiban untuk melakukan pembayaran, tapi diberikan kemudahan.

“Adapun bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper