Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHRI Balikpapan Ngotot Minta Hapus Pajak, Langkah Terakhir Buat Pernyataan Sikap

Permintaan pengusaha hotel dan restoran di Balikpapan agar dihapuskan pajak dan retribusi lainnya karena dampak pandemi Covid-19 atau virus Corona buyar. Pemerintah kota hanya bisa menunda pembayaran dan menghapus pajak keterlambatan.
Ilustrasi hotel
Ilustrasi hotel

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Permintaan pengusaha hotel dan restoran di Balikpapan agar dihapuskan pajak dan retribusi lainnya karena dampak pandemi Covid-19 atau virus Corona buyar. Pemerintah kota hanya bisa menunda pembayaran dan menghapus pajak keterlambatan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan, Sahmal Ruhip mengatakan bahwa tetap ingin bebas pungutan. Baginya penundaan sama saja tetap berhutang dan bayar pajak.

“Kami tolak. Kami kan ingin dibebaskan pajak. Istilah saya pengusaha sekarang terjun bebas,” katanya saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Sahmal menjelaskan bahwa pelaku usaha di sektornya hanya minta satu permintaan, tidak lebih. Jangan ada pungutan kepada mereka terlebih dahulu.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tahu kondisi ekonomi saat ini sedang sulit. Ketika sedang tidak sehat seharusnya ada bantuan. Karena PHRI selalu taat pajak.

Buktinya pendapatan asli daerah terbesar kedua dari sektor hotel dan restoran. Layanan saat ini tidak ada arus masuk. Mereka beroperasi hanya karena ingin tetap menggaji karyawan.

Oleh karena itu, PHRI sudah mengirim surat ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Balikpapan. Mereka berharap bukan penundaan pajak, tapi penghapusan.

“Kita berusaha. Namanya berusaha kan banyak jalan. Pertama kita bikin surat secara baik dan resmi. Mungkin nanti pernyataan sikap dari kami kalau memang ngotot [tunda pajak] seperti itu. Pernyataan sikap kita tetap tolak,” jelas Sahmal.

Sebelumnya Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan bahwa pemerintah berpegangan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kita akan berikan kemudahan pajak, yakni dengan menunda pembayaran selama 6 bulan, dan penghapusan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran administrasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper