Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Utama dan Konsekuensi Perpanjangan PSBB Banjarmasin

Aparat bakal memperkuat dan mempertegas penegakkan Perwali
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.

Bisnis.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan perlu perbaikan pelaksaan PSBB yang dimulai 24 April hingga 7 Mei.Beberapa di antaranya pelaksanaan penegakan Peraturan Walikota (Perwali), satgas pelaksanaan di lapangan, bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, sistem pengamanan (Sispam) kota, termasuk aspek keamanan.

"PSBB dilanjutkan, serta berkomitmen untuk memperkuat dan mempertegas penegakkan Perwali," ujarnya dilansir situs Pemkab Banjarmasin, Jumat (8/5/2020).

Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan Pemkot juga akan membentuk beberapa Satuan Petugas (Satgas). Di antaranya satgas kesehatan yang dikomando oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

"Satgas ini nantinya akan mengintensifkan pengawasan dan pemeriksaan terutama terhadap mereka yang termasuk dalam klaster-klaster yang ada guna memutus rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.

Selanjutnya, Satgas Sispam kota yang beranggotakan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin. "Satgas ini dikomandoi oleh Kapolresta Banjarmasin," tambahnya.

Selain itu, H Ibnu Sina melanjutkan, pihaknya juga membentuk Satgas penegakkan Perwali yang dikomandoi oleh Satpol PP Kota Banjarmasin yang juga masih beranggotakan seperti Satgas Sispam kota.

"Terakhir Satgas Sosialisasi yang dikomando oleh Diskominfotik dan bertugas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang apa saja yang boleh dan tidaknya dalam pelaksanaan PSBB tahap II ini," jelasnya.

Ibnu Sina berharap penambahan masa pemberlakuan PSBB bisa memberikan hasil yang maksimal untuk menghentikan penyebaran virus Corona di Kota Seribu Sungai itu.

Alasan Utama dan Konsekuensi Perpanjangan PSBB Banjarmasin

Patuhi Protokol Kesehatan

Secara nasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilaksanakan 4 provinsi dan 22 kabupaten/kota.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpendapat sampai ditemukan vaksin yang efektif, masyarakat harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan.

"PSBB adalah pembatasan kegiatan di tempat umum atau di fasilitas umum dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak antar-orang, artinya dengan PSBB masyarakat masih bisa beraktivitas, tetapi memang dibatasi dan masyarakat juga harus sadar membatasi diri, tidak boleh berkumpul dalam skala besar," kata Presiden.

Presiden menilai di sejumlah tempat sudah ada pengurangan aktivitas, namun di tempat lain masyarakat masih berkerumun dan bahkan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Saya melihat di beberapa daerah dari informasi yang saya terima, jalannya sepi, tetapi di kampungnya masih berkerumun ramai, di kampungnya masih banyak yang bergerombol ramai. Padahal interaksi fisik itu harus dikurangi, harus jaga jarak, harus bermasker, harus sering cuci tangan sehabis kegiatan," ujar Presiden.

Presiden pun mengajak masyarakat kembali berdisiplin untuk mematuhi protokol kesehatan. Menurut Presiden, masyarakat sendiri yang harus punya kesadaran untuk disiplin mengenakan masker dan tidak bergerombol.

Alasan Utama dan Konsekuensi Perpanjangan PSBB Banjarmasin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Bisnis dan Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper