Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasien Positif Covid-19 di Palangka Raya Capai 379 Orang

Kota Palangka Raya kini bisa melakukan pemeriksaan Covid-19 secara mandiri.
Ilustrasi-Petugas medis melakukan tes usap (swab) Covid-19/ANTARA-Aji Styawan
Ilustrasi-Petugas medis melakukan tes usap (swab) Covid-19/ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, PALANGKA RAYA -  Hingga Kamis malam (2/7/2020) Kota Palangka Raya mencatat pasien positif terjangkit Covid-19 menembus angka 300.

"Berdasar data yang dihimpun Pos Komando Gugus Tugas Penanganan Darurat Bencana Pandemi Covid-19 Kota Palangka Raya tercatat 379 pasien dinyatakan positif," kata juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Darurat Bencana Pandemi Covid-19 Kota Palangka Raya, Supriyanto, Jumat (3/7/2020).

Angka tersebut berdasarkan pada data yang berhasil dihimpun tim gugus tugas pada Kamis (2/7) pukul 19.00 WIB dari seluruh kasus penyebaran Covid-19 di wilayah "Kota Cantik" tersebut.

Berdasar data tersebut jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari paparan Covid-19 di Kota Palangka Raya dari awal pandemi sampai Selasa malam mencapai 140. Sementara saat ini juga tercatat 81 orang masih berstatus ODP dan 20 orang berstatus PDP.

Sementara pasien yang tercatat terjangkit kasus Covid-19 dan meninggal dunia mencapai 27 orang. Artinya dari seluruh kasus tersebut, angka kematian dari seluruh kejadian mencapai 7,12 persen.

Data tersebut dihimpun dari lima kecamatan yang mencakup 32 kelurahan.

Disebutkan pula bahwa bertambahnya temuan kasus Covid-19 ini mencerminkan bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya mewajibkan para pedagang yang berada di wilayah zona merah memiliki surat bebas Covid-19 dalam menjalankan usahanya.

Kewajiban itu juga telah tertuang dalam surat instruksi Wali Kota tentang percepatan penanganan Covid-19 di zona merah Kota Palangka Raya.

Untuk menyukseskan peraturan tersebut, wali kota melalui surat instruksinya menjadwalkan melakukan tes cepat massal untuk pelaku usaha yang berada di zona merah yang meliputi 10 kawasan.

Sepuluh lokasi tersebut berada di kawasan Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh, Permukiman Puntun, Jalan Kalimantan, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatera dan Kawasan Jalan Murjani dan sekitarnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga mulai melakukan tes swab mandiri, tidak bergantung lagi dengan alat yang dimiliki RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Dengan beroperasinya laboratorium PCR, hasil tes swab masyarakat di Kota Palangka Raya lebih cepat diketahui. Dengan begitu pemerintah kota melalui tim kesehatan dapat segera melakukan tindak lanjut penanganan.

Pemerintah Kota Palangka Raya mengajak seluruh masyarakat di kota setempat menaati anjuran dan aturan pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Masyarakat juga diminta menaati anjuran dan aturan pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper