Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Kutai Timur Dicokok KPK, Wakil Bupati Jadi Pelaksana Tugas

Sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah, wakil bupati ditetapkan menjadi pelaksatan tugas untuk memimpin daera hingga terpilihnya bupati definitif.
Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istri yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pascaterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2020)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarsonn
Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istri yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pascaterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2020)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarsonn

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang ditunjuk Menteri Dalam Negeri untuk memimpin kabupaten tersebut hingga terpilihnya bupati definitif.

Keputusan itu merupakan buntut dari dicokoknya Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pekan lalu. Sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah, wakil bupati ditetapkan menjadi pelaksatan tugas untuk memimpin daera hingga terpilihnya bupati definitif.

Juru Bicara Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Syafranuddin mengatakan bahwa penunjukan Kasmidi seiring terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian No. 131.64/3920/SJ tanggal 7 Juli 2020.

“Dalam Suratnya, Mendagri menunjuk Kasmidi Bulang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim berkaitan berhalangannya Bupati Kutim dalam melaksanakan tugas keseharian. Sehingga wakil kepala daerah harus melaksanakan tugas wewenang sebagai kepala daerah,” katanya, Kamis (9/7/2020).

Pria yang disapa Ivan ini menuturkan bahwa penunjukkan Plt guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kutim. Selain itu, dia akan melaksanakan tugas serta wewenang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Mendagri telah ditindaklanjuti Gubernur Kaltim Isran Noor dengan menerbitkan surat No. 131.64/4041/B.PPOD.II tentang penugasan Wabup Kutim selaku Plt Bupati Kutim yang dikirim kepada Ketua DPRD Kutim serta Wabup Kasmidi Bulang. Menyampaikan pesan dari Isran, Plt diminta agar menjaga ketertiban dan keamanan bagi semua pihak.

“Masalah yang terjadi di Kutim, harus disikapi dengan bijak dan mengedepankan pelaksanaan roda pemerintahan serta kesejahteraan rakyat yang bermuara dari terpenuhinya hajat orang banyak terlebih disaat pademi Corona,” ucap Ivan.

Seperti diketahui, KPK menjaring belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7/2020). Dua di antaranya adalah Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih.

Tim satuan tugas KPK mengamankan sejumlah uang dan buku rekening dalam OTT Bupati Kutai Timur Ismundar.

Adapun, Ismunandar menjabat sebagai Bupati Kutim untuk periode 2016 hingga 2021. Pria  berusia 59 tahun itu juga diketahui aktif sebagai Penasihat Partai Nasional Demokrasi (NasDem).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper