Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltara Berhasil Salurkan Dana Desa 100 persen

Sebanyak 447 desa sudah tersalurkan 100 persen dengan total pagu Rp 482,6 miliar untuk tahun anggaran 2020 yang dapat dimanfaatkan oleh desa antara lain untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional
Ilustrasi. Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)/Antara-Yusuf Nugroho
Ilustrasi. Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)/Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berhasil menyalurkan 100 persen Dana Desa sebagai bagian dari stimulus ekonomi di desa. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara (DPMD Kaltara) Amir Bakry menyampaikan bahwa dengan tersalurnya Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut, dapat dimanfaatkan oleh desa antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Padat Karya Tunai Dana Desa dan pemberdayaan masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Sebanyak 447 desa sudah tersalurkan 100 persen dengan total pagu Rp482,6 miliar untuk tahun anggaran 2020,” ujarnya dalam respons Kaltara, Rabu (9/12/2020). 

Kemudian, Amir menambahkan alokasi Dana Desa Provinsi Kaltara meningkat pada tahun 2021. Peningkatan ini diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas seperti pengembangan Pariwisata, Ketahanan Pangan dan Teknologi Informasi.

Alokasi Dana Desa tersebut akan disalurkan melalui 3 KPPN di wilayah Kaltara yaitu KPPN Tanjung Selor, KPPN Tarakan, dan KPPN Nunukan.

“Alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2021 meningkat sebanyak Rp503 miliar,” katanya.

Pemprov Kaltara membuat beberapa prioritas penggunaan dana desa 2021 yaitu pemulihan perekonomian desa seperti program Padat Karya Tunai, jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai, pemberdayaan UKM, serta pengembangan potensi desa.

Pengembangan sektor prioritas selanjutnya adalah pengembangan teknologi informasi melalui desa digital, program ketahanan pangan, pariwisata melalui desa wisata, peningkatan infrastruktur dan program kesehatan nasional untuk pencegahan penyakit menular dan penurunan stunting di desa.

“Dalam hal terdapat permasalahan alokasi Dana Desa pada tahun 2021, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan dan/ atau penghentian penyaluran Dana Desa,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper