Bisnis.com, BALIKPAPAN – Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (KUMKMP) Kota Balikpapan akan membubarkan sebanyak 98 koperasi yang tidak aktif melakukan kegiatan.
Kepala Dinas KUMKMP Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra menyatakan hal tersebut sudah sesuai dengan keputusan Menteri Koperasi karena lembaga tersebut tidak lagi melakukan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) selama lima tahun.
“Sudah ada SK nya, tapi proses nya kita harus ketemu langsung kepada yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (17/6/2021).
Dia menjelaskan, pembubaran koperasi melalui beberapa tahapan yaitu dengan cara dinonaktifkan melalui Online Data System (ODS), lalu diumumkan kembali kepada pengurus koperasi.
“Setelah itu dilakukan pertemuan langsung kepada pengurus untuk menanyakan terkait penyelesaian utang piutang dengan para anggota,” jelasnya.
Selanjutnya, terdapat hasil rapat pengurus yang dihadiri 50 persen anggota yang dinyatakan melalui berita acara bahwa tidak lagi melakukan kegiatan dan setelahnya baru dibubarkan.
Baca Juga
“Sektor koperasi ini berupa koperasi simpan pinjam,” kata Adwar.
Dia menyebutkan jumlah koperasi di Balikpapan saat ini adalah 478 unit yang masih aktif di ODS.
“Itu kita saring lagi koperasi-koperasi yang tidak aktif, kalau tiga tahun tidak melakukan RAT kita ajukan penonaktifan di ODS. Koperasi harus RAT dalam setahun, minimal satu kali,” terang Adwar.
Dari 478 koperasi, yang sudah melakukan RAT sebanyak 91 unit pada 2020, jumlah tersebut didapatkan karena kondisi pandemi, sehingga banyak koperasi yang tidak melaksanakan RAT.
“Tahun ini 48, target 120 yang melakukan RAT, biasanya mereka melakukan pertengahan tahun dan akhir tahun,” katanya
Adapun, beberapa upaya yang dilakukan Dinas KUMKMP Balikpapan adalah dengan imbauan, memfasilitasi pelatihan-pelatihan manajemen pembukuan, memonitoring setiap koperasi yang kategorinya masih dapat melakukan RAT, dan melakukan pendampingan terkait pelaporan RAT.
“Kita kan tujuan nya Koperasi Sehat, buat apa banyak kalau tidak sehat,” pungkasnya.