Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inisiatif OJK Tingkatkan Akses Keuangan UMKM Kaltim di Tengah Pandemi

Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Budiman P Siahaan menyatakan salah satu inisiatif adalah peningkatan akses keuangan UMKM, diantaranya yaitu mendorong penyaluran KUR, edukasi keuangan dan layanan keuangan mikro melalui bank wakaf.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN –- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan beberapa inisiatif pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kalimantan Timur melalui peningkatan akses keuangan di tengah pandemi.

Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Budiman P Siahaan menyatakan salah satu inisiatif adalah peningkatan akses keuangan UMKM, diantaranya yaitu mendorong penyaluran KUR, edukasi keuangan dan layanan keuangan mikro melalui bank wakaf.

“Bank wakaf mikro meningkatkan pemberdayaan ekonomi di pesantren, [terdapat] satu di Balikpapan,” katanya.

Berdasarkan data OJK, penyaluran KUR di Kaltim sebesar Rp1,33 triliun atau sebesar 1,51 persen dari realisasi nasional periode Januari sampai dengan April 2021.

Dimana, sektor yang mendominasi penyaluran KUR adalah perdagangan besar dan eceran yang mencapai 49,66 persen, pertanian dan kehutanan 19,75 persen, dan jasa kemasyarakatan, sosial budaya hiburan, perorangan lainnya sebesar 10,61 persen.

Adapun, beberapa kebijakan OJK yang mendukung UMKM diantaranya yaitu memperpanjang restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak Covid-19 sampai dengan 31 Maret 2022 dan memberikan kemudahan bank dalam menilai kualitas kredit pelaku UMKM berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga hingga plafon Rp25 miliar.

Sementara itu, Bank Indonesia Kalimantan Timur mencatat kendala utama pelaku usaha di Kaltim adalah pemasaran sebesar 36,7 persen dan modal 21,5 persen.

Dalam Survei Bank Indonesia 2020, sebanyak 50 persen target pasar utama UMKM Kaltim masih berada untuk skala provinsi, 33 persen skala kabupaten/kota, dan sebanyak 13 persen skala global.

Menurut badan usaha, 92 persen masih dijalankan perorangan, izin khusus instansi sebanyak 6 persen, dan masing-masing 1 persen untuk badan usaha PT, CV dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper