Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltim Berharap Perizinan Berbasis Risiko Dongkrak Investasi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Harjanto menyampaikan bahwa kehadiran platfotm OSS berbasis risiko tersebut dapat membuat pelayanan perizinan yang lebih baik.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN –- Pemprov Kaltim mengharapkan efek positif terhadap peningkatan volume investasi di daerah rangka dalam perizinan berbasis risiko.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Harjanto menyampaikan bahwa kehadiran platfotm OSS berbasis risiko tersebut dapat membuat pelayanan perizinan yang lebih baik.

“Yang jelas kita belum bergeser dari progres sebelumya, dan sekarang kita sudah sekitar 26 persen dari Rp32,5 triliun. Sektor pertambangan dan migas masih [mendominasi] seperti biasa. Di regional kita masih tertingi,” ujarnya, Rabu (11/8/2021).

Terkait wacana pemberian insentif kepada daerah, dia berharap hal tersebut dapat memacu Kaltim untuk lebih gencar dalam menarik para investor.

“Semoga bisa menggeliat investasi di Kaltim apalagi terkait IKN yang bisa menambah progres investasi,” katanya.

Dalam peluncuran OSS Berbasis Risiko,Presiden RI Joko Widodo menuturkan bahwa berdasarkan laporan Bank Dunia tahun 2020, Indonesia menjadi negara ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha,

“Itu artinya sudah masuk kategori mudah tapi kategori itu belum cukup kita harus mampu meningkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah,” katanya.

Adapun, Jokowi menyatakan hal tersebut dapat terjadi dengan reformasi perizinan berusaha yang terintegrasi cepat dan sederhana.

“Menjadi instumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi meluncurkan layanan OSS (Online Single Submision) Berbasis Risiko pada Selasa (10/8), dimana usaha risiko tinggi wajib memiliki perizinan berusaha, usaha risiko menengah berupa sertifikat standar dan usaha risiko rendah cukup dengan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper