Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahap Pertama, Gubernur Kaltim akan Bagikan 685 SK PPPK Via Luring dan Daring

Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani menyatakan dalam tahap pertama, SK yang diterbitkan sebanyak 685 SK Petikan dari 1.796 yang dinyatakan lolos administrasi dan sudah lengkap berkasnya.
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelesaikan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani menyatakan dalam tahap pertama, SK yang diterbitkan sebanyak 685 SK Petikan dari 1.796 yang dinyatakan lolos administrasi dan sudah lengkap berkasnya.

“Dari yang lengkap berkasanya baru 685 berkas yang bisa diterbitkan SK Pengangkatannya, sisa terus berproses sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya, dikutip, Selasa (7/6/2022).

Pria yang akrab disapa Didy ini menerangkan SK PPPK tahap pertama mulai dibagikan kepada 177 orang secara langsung oleh Gubernur dan Wagub akan menyerahkan sebanyak 62 SK di Kabupaten Paser, Selasa (7/6).

Jika dirinci, SK PPPK yang sudah diterbitkan diantaranya yaitu, untuk Kota Samarinda sebanyak 177 SK, Balikpapan (78), Bontang (16), Kabupaten Penajam Paser Utara (27), Kutai Timur (99), Kutai Kartanegara (111), Kutai Barat (46), Mahakam Ulu (5), Paser (62) dan Berau berjumlah 64 SK.

“Penyerahannya ada langsung yakni untuk Samarinda dan Paser, sedangkan daerah lain secara daring pada pukul 13.00 Wita,” terang Didy.

Didy menambahkan,  proses penerbitan SK memerlukan waktu lama meski dilakukan secara digital melalui SAPK. Hal itu dikarenakan semua berkas di pindai satu persatu.

Adapun, dia menuturkan bahwa apabila terdapat kekurangan berkas, dapat diminta kembali melalui  BKD untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.

“Berkas yang kurang itu biasanya adalah masa kerja, karena masa kerja minimal harus tiga tahun,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper