Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Pungutan Ekspor Nol Bisa Kerek Harga TBS di Kaltim?

Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kaltim Betman Siahaan menyatakan kebijakan Menteri Keuangan terkait pembebasan tarif pungutan ekspor hingga Agustus 2022 seharusnya bisa dengan segera menaikan harga TBS
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Upaya untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) sawit di Provinsi Kalimantan Timur masih menyisakan pekerjaan rumah besar.

Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kaltim Betman Siahaan menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan tarif pungutan ekspor hingga Agustus 2022 seharusnya bisa dengan segera menaikkan harga TBS.

“Sebelumnya SK dari Mendag sudah ada angka 1.600 per kilogram [untuk TBS], namun itu pun tidak bisa di lakukan PKS (Pabrik Kelapa Sawit),” ujarnya dalam keterangan yang diterima Bisnis, Senin (18/7/2022).  

Dia menambahkan, kondisi diperparah dengan PKS secara sepihak telah menerapkan potongan timbangan wajib antara 5-16 persen kepada petani.

“Itu sebabnya petani semakin tidak mau panen karena tidak sesuai lagi dengan biaya-biaya yang harus di tanggung pekebun,” katanya.

Namun, dia menyebutkan pasca dikeluarkannya PMK ini, Apkasindo Kaltim menanti ketegasan dari pemerintah daerah untuk memberikan sangsi kepada perusahaan/PKS yang tidak dapat mengikuti aturan harga penetapan Kaltim.

Betman menuturkan bahwa Apkasindo Kaltim meminta pemerintah untuk mengadakan pertemuan dengan semua PKS dan organisasi petani untuk mengetahui bagaimana tanggapan PKS.

“Kalau pemerintah diamkan pasti PKS nya tidak melaksanakan peraturan yang sudah dibuat menteri. Pertemuan harus segera karena aturan yang di keluarkan Menkeu sifatnya temporer ( 2 bulan),” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser Djoko Bawono menyatakan tengah mendorong PKS untuk segera melakukan ekspor CPO, sehingga tangki timbun PKS dapat diisi CPO dari serapan TBS masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten Paser telah melakukan Langkah-langkah pengendalian harga TBS melalui beberapa kegiatan sidak ke PKS, yaitu PT CBSS Petangis, PT. M3A, PT. Pradisksi Gunatama, dan PT. Saraswanti pada tanggal  16 April 2022 terkait penghentian ekspor CPO.

Kemudian, dilanjutkan sidak ke PT. BWS, PT. AAMU dan PT. CBSS Kuaro yang dilakukan tim Dinas Provinsi dan Disbunnak Paser tanggal 23 Mei 2022 serta melakukan sidak ke PT. Muara Toyu Subur Lestari dan PT. Gawi Makmur Kalimantan bersama APKASINDO, SPKS dan Forum Petani pada tanggal 26 Mei 2022.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad menyatakan petani kelapa sawit yang tidak bermitra dengan PKS, menjadi halangan bagi pemerintah dalam mengendalikan harga TBS.

Di sisi lain, dia menjelaskan pemerintah sendiri telah melakukan kebijakan untuk menaikkan harga TBS dengan prinsip memperbaiki arus keluar masuk TBS dan CPO, seperti kebijakan mempercepat ekspor (program flush out), menaikkan angka koefisien DMO dan persetujuan ekspor .

“Serta yang terbaru menghilangkan pungutan ekspor. Kita tunggu dampak kebijakan tersebut memberikan reaksi, semoga saja hal tersebut bisa memperbaiki harga,” jelasnya

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Dalam revisi PMK tarif pungutan ekspor ini, semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0 berlaku terhitung sejak diundangkan tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022, dan sejak 1 September berlaku kembali tarif maksimal US$240 untuk harga CPO lebih dari US$1500.

Adapun, Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Paser Iwan Himawan mengatakan kebijakan ini tidak berpengaruh apa pun bagi petani non mitra. “Paling hanya sekedar gembira jika harga TBS naik. Bukan pesimis sih, tetapi males saja terkait hal ini,” pungkasnya.

Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kaltim, periode 1 sampai dengan 15 Juli 2022, harga TBS untuk usia tanaman tiga tahun sebesar Rp1.614,20 dan tanaman lebih dari 10 tahun mencapai Rp1.831,16.

Secara bulanan, harga TBS untuk usia tanaman tiga tahun mengalami penurunan sebesar 35 persen dari Rp2.818,85. Sedangkan, CPO tertimbang dikenakan harga Rp8.701,71 dan harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp4.829,22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper