Samadikun Bayar Cicilan Pertama

GANTI RUGI BLBI
News Editor
Rabu, 15/06/2016 09:14 WIB
Terpidana perkara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono telah melunasi cicilan pertama sebesar Rp21 miliar, kendati sebelumnya Jaksa Agung meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan Samadikun membayar ganti rugi dengan cara mencicil.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top