Bali Hanya Tetapkan Tarif Batas Atas

ANGKUTAN BERBASIS APLIKASI
Feri Kristianto & Choirul Anam
Sabtu, 01/04/2017 08:30 WIB
Pemerintah Provinsi Bali memutuskan tarif batas atas bagi angkutan sewa berbasis aplikasi disamakan dengan tarif untuk taksi konvensional yakni, Rp6.500 per kilometer, sedangkan batas bawah tidak ada.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top