Deregulasi Terganggu

PEMBATALAN PERDA BERMASALAH
Edi Suwiknyo, David Eka Issetiabudi & Irene Ag
Kamis, 06/04/2017 07:32 WIB
Langkah deregulasi peraturan daerah yang dinilai menghambat kegiatan investasi dan ekonomi semakin berat. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pembatalan perda tingkat kabupaten/kota oleh gubernur atau menteri bertentangan dengan UUD 1945.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top