GUGATAN PRAPERADILAN

Syafruddin Siapkan Amunisi Baru

M.G. Noviarizal Fernandez
Selasa, 16/05/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin A. Temenggung mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK dengan alasan menemukan bukti tambahan yang dapat diajukan sebagai penguat berkas.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top