PERPPU NO. 1/2017

Aplikasi Permintaan Informasi Tak Dibutuhkan

Edi Suwiknyo
Senin, 24/07/2017 02:00 WIB
Aplikasi yang disusun Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan untuk meminta informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan kemungkinan tidak lagi diperlukan setelah pemerintah mengeluarkan Perppu No. 1/2017.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top