CEGAH RISIKO SISTEMIK

Penyelenggara Tekfin Wajib Lapor

Surya Rianto
Jum'at, 08/12/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Mulai 1 Januari 2018, penyelenggara teknologi finansial atau tekfin sistem pembayaran diwajibkan mendaftarkan diri ke Bank Indonesia.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top