JAKARTA – Sejumlah pelaku bisnis di sektor kendaraan bermotor mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup yang diatur dalam PP No. 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa