Rayful Mudassir, Ipak Ayu H.N. & M. Richard Sabtu, 13/01/2018 04:32 WIB
Kementerian Perdagangan memastikan rencana impor beras jenis khusus pada akhir Januari ini dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan tidak menggunakan dana APBN karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 1/2018.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]