JAKARTA — Pemerintah kembali mengubah aturan teknis terkait akses informasi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.19/PMK.03/2018, yang merupakan perubahan ke dua PMK No.70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.