Indonesia sebenarnya telah menawarkan cukup banyak bentuk insentif pajak bagi investor, antara lain tax holiday dan tax allowance. Tax holiday merupakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam persentase dan jangka waktu tertentu, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2016.