PAJAK ALAT BERAT

Diperlukan Norma Hukum Baru

Samdysara Saragih & Fitri Sartina Dewi
Rabu, 11/10/2017 02:00 WIB
JAKARTAMahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu 3 tahun kepada pemerintah dan parlemen untuk membuat norma hukum baru soal penarikan pajak daerah terhadap alat berat.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top