Samdysara Saragih & Fitri Sartina Dewi Rabu, 11/10/2017 02:00 WIB
JAKARTAMahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu 3 tahun kepada pemerintah dan parlemen untuk membuat norma hukum baru soal penarikan pajak daerah terhadap alat berat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP